Didampingi BHF, Tiga Terdakwa Kasus 22 Mei Kembali Bebas Dari Rutan PMJ
Rabu, 25 September 2019
Faktakini.net, Jakarta - Salah satu pengacara Bantuan Hukum Front (BHF), Aziz Yanuar kembali mengumumkan perkembangan terbaru persidangan kasus tragedi 21 - 22 Mei, hari ini Rabu (25/9/2019).
Tiga orang tahanan atas nama Irwan Byas, Hamdan Hilmi dan Ronny Sofyan Hasibuan yang diadili di PN Jakarta Pusat telah bebas dan kembali ke rumahnya masing-masing.
"Alhamdulillah, Perkara 21-22 Mei yang di adili di PN Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 25 September 2019 Bebas di Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Badan Hukum Front [BHF].
Berikut nama yang dimaksud :
Berikut nama yang dimaksud :
*No. Perkara 851/ PID.B/2019/PN JKT. PST*
• Irwan Byas
• Hamdan Hilmi
• Ronny Sofyan Hasibuan", ujar Aziz Yanuar SH.
• Irwan Byas
• Hamdan Hilmi
• Ronny Sofyan Hasibuan", ujar Aziz Yanuar SH.