Didampingi Pengacara BHF, Para Terdakwa Kasus 22 Mei Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Alhamdulillah


Jum'at, 13 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Para terdakwa dalam perkara Tragedi 21-21 Mei 2019 atau Aksi Kedaulatan Rakyat, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 4 bulan penjara.

Namun, dalam persidangan pada hari Kamis, 12 September 2019, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 14 terdakwa yang terbagi dalam 5 register perkara, semuanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, maka para terdakwa akan selesai menjalani masa pidana/hukuman pada hari Senin, 16 September 2019.

Semua Para Terdakwa tersebut didampingi oleh beberapa para penasihat hukum yang tergabung pada Kantor Hukum Bantuan Hukum Front (BHF) Front Pembela Islam (FPI) yang terdiri dari beberapa kantor hukum diantarnya, Munarman, Do’ak & Partners (MDP), SNH LAW OFFICE, Street Lawyer Legal Aid dan BHF Banten.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1. No. Perkara 855/ PID.B/2019/PN JKT. PST
Para Terdakwa :
1) Choirul Abadi
2) Wahyu Hidayat
Tuntutan Penuntut Umum : 4 bulan penjara
Vonis Hakim : 2 bulan 7 hari

2. No. Perkara 851/ PID.B/2019/PN JKT. PST
Para Terdakwa :
1) Icuk Indra Rukmana
2) Heri Haryanto
3) Irwan Byas
4) Hamdan Hilmi
5) Ronny Sofyan Hasibuan
Tuntutan Penuntut Umum : 4 bulan penjara
Vonis Hakim :
1) Icuk Indra Rukmana : 3 bulan 5 hari
2) Heri Haryanto : 3 bulan 25 hari
3) Irwan Byas : 3 bulan
4) Hamdan Hilmi : 3 bulan
5) Ronny Sofyan Hasibuan : 3 bulan

3. No. Perkara 861/PID.B/2019/PN JKT. PST
Para Terdakwa
1) Kamaludin
2) Erwanda Bagus April
3) M. Affandi
Tuntutan Penuntut Umum : 4 bulan penjara
Vonis Hakim : 2 bulan 20 hari

4. No. Perkara 860/ PID.B/2019/PN JKT. PST
Terdakwa :
Andi Ismail
Tuntutan Penuntut Umum : 4 bulan penjara
Vonis Hakim : 3 bulan 25 hari

5. No. Perkara 855/ PID.B/2019/PN JKT. PST
Para Terdakwa :
1) Abdul Aziz
2) Asep Bahrudin
3) Agus bin Juha
Tuntutan Penuntut Umum : 4 bulan penjara
Vonis Hakim : 3 bulan 25 hari