Inilah Advokat BHF Jabar Yang Berjuang Membela Para Terdakwa Kasus 21 - 22 Mei
Rabu, 18 September 2019
Faktakini.net, Jakarta - Para Terdakwa kasus Tragedi 21 - 22 Mei berhasil mendapat hukuman yang seringan-ringannya dan sebagian kini telah bebas dan pulang ke rumah.
Hal itu tak lepas dari perjuangan para advokat Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI yang tak kenal kenal lelah mendampingi dan memberikan pembelaan hukum pada para Terdakwa dalam seluruh proses pengadilan. Semuanya dilakukan dengan penuh keikhlasan demi melakukan pembelaan pada para Terdakwa yang telah terdzalimi.
Termasuk BHF Jawa Barat yang mengirimkan advokat-advokat terbaiknya untuk memberikan advokasi pada korban tragedi 21 - 22 Mei itu dalam persidangan di PN Jakarta Barat dan lainnya.
Daftar nama anggota BHF Jabar yang istiqomah melakukan pendampingan kepada para Terdakwa kasus tragedi 21 - 22 Mei tersebut adalah:
1. Hendy Noviandy, SH
2. Roni Al Rachman, SH
3. Muhsin Agnan Samsul Bahri, SH.MH
4. Rusmin Risifu, SH. MH
5. Nodi Putrado, SH.
Foto: Para Advokat BHF Jabar minus Nodi Putrado SH