Keluar Dari LP Salemba, Asep Tahanan Tragedi 22 Mei Disambut Meriah Warga


Ahad, 15 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sembilan orang tahanan kasus Tragedi 21-22 Mei akhirnya dapat menghirup udara bebas (Ahad, 15/9/2019).

Kesembilan orang tersebut bebas setelah menjalani masa hukuman selama 3 bulan 25 hari di Lapas Salemba, setelah hakim memutus perkara mereka karena melanggar Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 berbunyi:  Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Setelah keluar dari Lapas Salemba, salah satu tahanan bernama Asep M Furqon disambut antusias oleh warga sekitar rumahnya.

Dengan dikawal oleh laskar FPI dan para Jawara, Asep turun dari mobil dan menuju rumahnya. Alih-alih dikucilkan karena sempat merasakan dinginnya jeruji besi, Asep justru disambut meriah dengan iringan hadroh dan petasan oleh warga sekitar.

"Saya sama sekali tidak menyangka akan disambut semeriah ini, terima kasih", ucap Asep.

Tidak sampai disitu, ucapan selamat dan dukungan dengan karangan bunga terhadap Asep juga mengalir dari berbagai kerabatnya.

"Ini merupakan suport dan dukungan kami untuk Kang Asep setelah menjalani hukuman penjara, beliau itu pejuang", ucap salah satu warga yang ikut menyambut Asep.