Keluarga Dan Kerabat Sambut Kepulangan Tiga Tahanan Kasus 22 Mei Di LP Salemba



Senin, 16 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Alhamdulillah tiga orang tahanan tragedi 21-22 Mei telah kembali bisa merasakan dunia luar. Perjuangan para pengacara BHF - FPI yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi mereka akhirnya menemui hasil.

Ketiganya telah menjalani masa hukuman setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis ketiganya dengan hukuman selama 3 bulan 25 hari karena melanggar Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 berbunyi:  Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Wajah-wajah penuh kerinduan nampak tergambar dari para keluarga dan kerabat para tahanan kasus 21-22 Mei. Wajar saja, keluarga dan kerabat mereka sudah hampir 4 bulan berada di balik jeruji besi.

"Kami datang (ke Lapas Salemba) sejak jam 1 dini hari tadi, karena kami sudah kangen berat sama sahabat seperjuangan kita." Ucap Ustadz Bugi Ketua DPC Bojong Purwakarta.

Berikut nama-nama tahanan yang telah selesai menjalani masa hukuman di lapas Salemba dan sudah bebas hari ini:

1. Hb. Abdullah bin Shahab
2. Abdul Aziz bin Ujang
3. Dadang bin Didi