Ketua HRS Center: RUU P - KS Mengabaikan Norma Masyarakat Dan Hukum Islam Yang Berlaku



Kamis, 12 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum HRS Center, Dr. Abdul Chair Ramadhan SH mengatakan bahwa salah satu alasan ditolaknya Rancangan Undang-undang P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) adalah karena bertentangan dengan nilai Islam dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Undang-undang ini mengabaikan norma masyarakat dan hukum Islam yang berlaku,” ujar Abdul Chair dalam Diskusi Publik RUU P-KS di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Selatan, Kamis (12/09/2019).

Chair menyebutkan salah satu pasal sebagai contoh, yaitu pasal di mana seorang wanita yang menikah, membuat wali nasab nikahnya dihukum karena calon suaminya tidak sesuai dengan keinginan si wanita.

“Padahal orang tuanya lah yang tau tentang wanita itu. Bukankah dalam Islam orang tua harus mencarikan pasangan untuk anaknya,” ujar Abdul Chair.

Selain itu, dalam adat yang berlaku di masyarakat, jika ada seorang laki-laki dan perempuan diketahui melakukan hubungan badan tanpa ikatan pernikahan, maka hukuman yang berlaku biasanya diarak di masyarakat.

Dalam adat lain, ujar Chair, pasangan di luar nikah itu akan dinikahkan untuk kemudian tidak boleh langsung tinggal satu rumah. Melainkan menunggu terlebih dahulu anak lahir dari hubungan diluar nikah itu, baru pasangannya kembali dinikahkan.

“Pernikahan kedua ini yang sah di masyarakat,” jelasnya.

Namun, adat itu tidak diakomodir oleh RUU P-KS. Karena ada pasal yang seolah membolehkan pasangan melakukan hubungan badan di luar nikah asalkan tidak ada paksaan di dalamnya.

Foto: Suasana diskusi

Sumber: kiblat.net