Ketum FPI Akan Diperiksa Karena Dituding Terlibat Makar, Pengacara: Pemanggilan Tidak Lazim



Selasa, 10 September 2019

Faktakini.net, Jakarta -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9) besok.

Rencananya, Kyai Shobri diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Sugito mengaku belum tahu betul apakah Kyai Shobri ada di lokasi pada saat itu. Namun Sugito sendiri melihat pemanggilan terhadap Kyai Shobri tidak lazim.

"Itu makanya yang ingin kita pastikan. Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak," ujar dia.

"Apa ini terkait isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau ini terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan organisasi FPI secara keseluruhan?" imbuh Sugito.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap KH Shobri Lubis. Kyai Shobri Lubis akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci soal perkara apa Sobri dipanggil penyidik. Ia menambahkan, sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor, Supriyanto, dalam perkara tersebut.

Kyai Shobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Foto: KH Ahmad Shobri Lubis

Sumber: detik.com