Kuasa Hukum Protes Karena AY Ditangkap Di Bogor Tapi Malah Di Sidang Di Kupang NTT


Rabu, 4 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ustadz Damai Hari Lubis (DHL) selaku Kuasa hukum pemilik akun di Youtube Muslim Cyber Army, Ustadz Ade Yuliawan (AY), menyatakan protes dan keberatan kliennya yang tinggal di Bogor dan ditangkap pun di Bogor, Jawa Barat tapi malah akan disidang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ustadz DHL menegaskan persidangan ini seharusnya dilakukan di Bogor, sesuai tempat penangkapan tersangka di Cibinong, Bogor.

“Kok bisa-bisanya penyidik menetapkan bahwa persidangan di Kupang. Jadi kami keberatan dengan Dittipdsiber Mabes Polri,” kata Ustadz DHL saat ditemui di bilangan Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Menurut dia, pinsip peradilan adalah cepat dan murah. Selain itu, persidangan yang jauh dari Bogor ke Kupang termasuk upaya menghalang-halangi. Padahal kepolisian juga butuh saksi dari masyarakat setempat.

Ustadz Damai secara tegas membantah kliennya menyebarkan hoaks. Dia mengklaim AY hanya menyampaikan pendapat sebagai warga negara. Mengenai penahanan AY, Ustadz Damai sudah mengajukan penangguhan secara tertulis. Namun ditolak oleh pihak pengadilan.

“Kami kecewa karena jawabannya juga dalam bentuk lisan, padahal kami mengajukan dalam bentuk tertulis,” ujar Damai.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AY (32) karena diduga sebagai aktor propaganda yang kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian

Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial. Ada 4 akun yang dikelolanya. Di antaranya, Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000-an pengikut dan telah mem-posting konten sebanyak 298 konten.

Kemudian akun Youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.

“Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,” ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Rickynaldo menerangkan, konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina presiden, menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.

“Motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Aza)

Sumber: Indonesiainside.id