Lima Terdakwa Ricuh 21-22 Mei Sujud Syukur Usai Vonis Hakim, Ini Sebabnya



Rabu, 4 September 2019

Faktakini.net, Jakarta – Dari 27 terdakwa yang ditangani Tim Advokasi Tragedi 21-22 Mei, lima terdakwa divonis tiga bulan lima belas hari kurungan. Salah satu anggota tim advokasi, Hendy Pratama menegaskan bahwa sebelumnya para terdakwa dituding melakukan kerusuhan.

“Sebelumnya yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab diluar sana kepada para terdakwa, seperti pelaku kerusuhan, makar, anti Pancasila, dan hendak membubarkan diri,” katanya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Selasa (03/09/2019).

Ternyata, kata dia, para terdakwa hanya terbukti melakukan perbuatan remeh sebagaimana Pasal 218 KUHP. Yakni tidak bubar setelah diingatkan untuk membubarkan diri dalam aksi demonstrasi.

“Setelah dibacakan vonis pun para terdakwa langsung sujud syukur di ruang sidang,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa divonisnya para Terdakwa dipersidangan karena tidak kunjung membubarkan diri dalam aksi demonstrasi justru semakin jelas membuktikan adanya perbedaan/disparitas perlakuan penegakan hukum terhadap para terdakwa. Sebab, dahulu pendukung Ahok yang berdemo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga larut malam, bahkan di hari suci Waisak.

“Namun hingga saat ini sama sekali tidak ada yang diadili,” tuturnya.

Dari tuntutan JPU sebanyak 4 bulan, kata dia, para Terdakwa divonis 3 bulan 15 hari. “Yang artinya 3 hari kemudian para terdakwa Insya Allah akan segera bebas karena dipotong masa tahanan,” pungkasnya.

Kelima terdakwa tersebut adalah Andi Kurniawan als Bron, Riyan Nurdiansyah, Asnawi als Awi, Matnur dan Elfinas. Mereka divonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sumber: kiblat.net