Mardani Ali Sera: Tidak Perlu Menaikkan Iuran, Cukup Perbaiki Pengelolaan BPJS


Senin, 2 September 2019

Faktakini.net

Kultwit: *Tidak Perlu Menaikkan Iuran, Cukup Perbaiki Pengelolaan BPJS*
Oleh: @MardaniAliSera

1. Bismillah, di saat ramainya pemberitaan rencana pemindahan ibukota dengan estimasi anggaran yg sangat besar (Rp 485,2 Trilyun), Pemerintah malah turut mewacanakan ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2x lipat. #PerbaikiBPJS

2. Dengan rincian: Kelas I dari Rp. 80rb menjadi Rp. 160rb. Kelas II dari Rp. 51rb menjadi Rp. 110rb. Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi 42rb. Pemerintah beralasan kenaikan untuk menutup defisit BPJS tahun 2019 yg diperkirakan sebesar Rp. 28,5 Trilyun. #PerbaikiBPJS

3. Keputusan ini sangat memberatkan di tengah beban hidup rakyat yang semakin sulit. Keinginan memindahkan ibukota dengan biaya besar, di sisi lain malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dapat menciderai hati nurani dan rasa keadilan rakyat. #PerbaikiBPJS

4. Menurut saya menaikkan iuran ini tidak adil, karena akar masalah sesungguhnya ada pada pengelolaan BPJS Kesehatan yg amburadul, bukan pada kecilnya iuran yg dikutip dari masyarakat. Jangan bebani rakyat terhadap masalah yg bersumber dari dalam BPJS. #PerbaikiBPJS

5.  Di sisi lain, dengan menaikkan iuran blm tentu dapat mengatasi permasalahan defisit yg sdh terjadi selama bertahun2. Dgn tingginya besaran iuran, bisa jadi penerimaan BPJS Kesehatan justru menurun, karena masyarakat semakin berat utk membayar iuran BPJS Kesehatan #PerbaikiBPJS

6. Hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sumber masalah sebenarnya selama ini bukan pada besarnya iuran, tetapi pada aspek pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah. Setidaknya ada 6 akar masalah menurut BPKP. #PerbaikiBPJS

7. Pertama, banyak rumah sakit rujukan yang melakukan pembohongan data. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, byk rumah sakit yang menaikkan kategori. Misalnya kategori D ngakunya C, kategori B ngakunya A. Ini supaya rumah sakit tsb dapat per unit lebih besar. #Perbaiki BPJS

8. Kedua, layanan lebih banyak dari peserta. Terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan, padahal total peserta JKN hanya 223,3 juta orang. Perlunya audit lebih mendalam utk menemukan jawaban itu. #PerbaikiBPJS

9. Ketiga, ditemukannya upaya perusahaan peserta mengakali iuran BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai. #PerbaikiBPJS

10. Keempat, tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7%. BPJS berjanji angka itu naik 60%. #PerbaikiBPJS

11. Kelima, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak valid. Ditemukan adanya peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem. Selain itu, ditemukan peserta tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda. #PerbaikiBPJS

12. Keenam, yang utama, sistem manajemen klaim BPJS Kesehatan yang amburadul. Ditemukan adanya klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah tidak aktif dan yang sudah meninggal. #PerbaikiBPJS

13. Jadi dari ke 6 akar masalah BPJS Kesehatan hasil temuan audit BPKP tersebut menunjukkan bahwa sumber masalahnya ada pada pengelolaan BPJS Kesehatan, bukan pada besar kecilnya iuran yg ditarik dari masyarakat. #PerbaikiBPJS

14. Kemudian, saya juga kembali ingin mengingatkan kembali prinsip2 kebijakan BPJS ini dalam Konstitusi kita dan UU terkait BPJS. Agar penyelenggaraan BPJS ini tidak kehilangan arah filosofi dan tujuan dasarnya sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi #PerbaikiBPJS

15. Di dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 menyatakan dengan tegas bahwa: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." #PerbaikiBPJS

15. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 ayat 2 mengamanatkan: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan." #PerbaikiBPJS

16. Lalu ayat 3 nya menyebutkan: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." #PerbaikiBPJS

17. Selanjutnya pada UU No 24/2011 tentang BPJS Pasal 4 menyatakan prinsip penyelenggaran sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS, bbrpnya di antaranya: kegotongroyongan; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; #PerbaikiBPJS

18. Dan yang paling penting, bahwa "hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta." #PerbaikiBPJS

19. Atas dasar prinsip2 arah kebijakan yang diamanatkan konstitusi dan UU BPJS serta 6 akar masalah BPJS Kesehatan yang ditemukan oleh BPKP, maka Pemerintah seharusnya mengambil kebijakan2 sebagai berikut. #PerbaikiBPJS

20. PERTAMA, tetap memegang teguh amanat UUD dan UU BPJS, bahwa tujuan utama penyelenggaran BPJS adalah untuk menjamin kehidupan sosial dan kesejahteraan rakyat, terutama rakyat yang kurang mampu, bukan untuk memberatkan kehidupan mereka. #PerbaikiBPJS

21. Untuk itu saya meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS, karena akan memberatkan kehidupan rakyat dan bertentangan dengan prinsip dan filosofi tujuan BPJS yang diamanatkan UUD 1945 dan UU BPJS #PerbaikiBPJS

22. Solusinya, Pemerintah harus membatalkan rencana pemindahan ibu kota yang memakan dana sangat besar, dan menggunakan dana negara untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat, salah satunya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sehingga Pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan yg memberatkan rakyat. #PerbaikiBPJS

23. KEDUA, Pemerintah perlu segera melakukan reformasi pengelolaan BPJS Kesehatan. Langkah pertama dengan mendalami 6 akar masalah utama yang ditemukan oleh BPKP. Dan juga libatkan seluruh pihak dan daerah untuk mengungkap masalah2 penyelenggaraan BPJS Kesehatan di lapangan. #PerbaikiBPJS

24. Tidak wajar organisasi dgn pengelolaan dana sebesar BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit. Jika melihat beberapa lembaga asuransi kesehatan swasta dgn kemampuan mengelola sumber daya yg terbatas, justru dapat sehat secara finansial dan mampu meningkatkan kualitas pelayanannya. #PerbaikiBPJS

25. Reformasi pengelolaan BPJS Kesehatan ini menurut saya sangat mendesak, karena jaminan sosial pelayanan kesehatan adalah salah satu hak dasar rakyat yg diamanatkan konstitusi. Reformasi SDM, sistem manajemen, data dan sistem informasi kepesertaan, layanan rumah sakit, dll perlu segera dilakukan oleh Pemerintah terhadap BPJS Kesehatan. #PerbaikiBPJS

26. Saya juga menyerukan Pemerintah segera membentuk Satgas independen yang terdiri dari para profesional dan ahli terbaik untuk melakukan audit menyeluruh dan mengawal reformasi pengelolaan BPJS kesehatan ini. Kebutuhan reformasi pengelolaan BPJS Kesehatan ini sudah sangat mendesak. #PerbaikiBPJS

27. Selanjutnya, Pemerintah juga perlu membuat kontestasi untuk merekrut orang2 terbaik dengan kapasitas dan integritas terbaik untuk mengisi manajemen BPJS Kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan dikelola dengan benar dan profesional serta tdk membebani dan menyulitkan masyarakat. #PerbaikiBPJS

28. Lebih dari itu, kondisi ini seharusnya menjadi pengingat bagi Pak Jokowi bahwa masih banyak permasalahan mendasar yg perlu segera dibenahi. Jangan mengambil kebijakan #GrasaGrusu yg memberatkan keuangan negara di tengah2 beban hidup rakyat yang semakin berat dan banyaknya masalah bangsa yg belum terselesaikan. #PerbaikiBPJS

29. Kita harap Pak Jokowi mengelola negara ini dengan baik dan benar, berpegang teguh pada Konstitusi dan UU, serta menempatkan kemaslahatan bangsa dan rakyat di atas segalanya. Ingat janji2 Anda kepada rakyat. Mensejahterakan rakyat adalah janji, pindah ibu kota bukan. #PerbaikiBPJS

https://mardanialisera.id/2019/09/01/kultwit-tidak-perlu-menaikkan-iuran-cukup-perbaiki-pengelolaan-bpjs/