Masyarakat Bersimpati Pada AY, Kuasa Hukum: Terima Kasih Dan Kami Menolak Sidang Dipindah Ke NTT


Rabu, 4 September 2019

Faktakini.net

*TOLAK SIDANG DI NTT, YANG MELANGGAR ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN, SESUAI PERINTAH UNDANG-UNDANG RI N O. 48 TAHUN 2009*

Atas banyaknya rasa simpati dari masyarakat yang mengalir kpd klien kami ADE YULIAWAN/ AY, yang tinggal/ berdomisili serta TKP di Cibinong , Bogor Jabar. Yang turut sependapat dgn tim advokasi hukum untuk menolak persidangan AY di Kupang, NTT.

Kami atas nama Tim Advokasi mngucapkan apresiasi tak terhingga atas rasa simpatinya, kpd siapapun personal/ individu maupun komunitas atau kelompok yang bersimpati kpd Klien kami *ADE YULIAWAN/ AY Pelaku Penyampaian Kebebasan Berpendapat Dengan Menggunakan Peralatan ITE* akan tetapi disangkakan melanggar UU. ITE UU. No. 19/ 2016 Pasal 45 ayat ( 2 ) , dan Pasal 28 ayat ( 2).

*INSYA ALLAH, SEMOGA RASA SIMPATI NYATA ANDA DISERTAI DENGAN DOA-DOANYA BERNILAI IBADAH*

Salam, Team Kuasa Hukum
Cibinong,Bogor,4 Sept 2019

1. *DAMAI HARI LUBIS*
2. ARVID MARTDWISAKTYO
3. MAHMUD / ENGKONG
4. JOHNSON HASIBUAN
     DLL