Namran U.M Kuliti Tulisan Ngawur AQZ Yang Berjudul "Menjawab Nyinyiran Kelompok Sebelah Terhadap Banser Kita"


Rabu, 4 September 2019

Faktakini.net

*BANI JAHIL MURROKAB BICARA MAKAR*
Oleh ; Namran. U.M

Ada tulisan beredar atas nama Ahmad Qusyairi Zaini (AQZ) dengan judul MENJAWAB NYINYIRAN KELOMPOK SEBELAH TERHADAP BANSER KITA.

Di aline pertama, si penulis dengan yakin dan sotoy membuat pernyataan, "ada yang tidak bisa membedakan antara gerakan makar dan antara menuntut untuk memisahkan diri dari NKRI".

Dengan kalimat awal ini, maka orang-orang yang  mengerti hukum dan paham apa itu makar serentak tertawa terbahak bahak. Bagaimana tidak..? Dengan keterbelakangan pengetahuannya AQZ berlagak memberi kuliah soal makar.

Padahal kalau AQZ mau sedikit tawadhu dan belajar lebih dalam, dia tinggal buka KUHP, buka Bab Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disitu tertulis jelas mulai pasal 104, 106, 107.

Di pasal pasal tersebut jelas disebutkan apa itu kejahatan yang disebut MAKAR.

Makar yang pertama adalah kejahatan dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

Makar jenis kedua adalah, nah saya tuliskan saja kalimat utuhnya biar AQZ tahu dan ngerti, jadi gak sembarang lagi bikin tulisan sotoy, *MAKAR DENGAN MAKSUD SUPAYA SELURUH ATAU _SEBAGIAN WILAYAH NEGARA_  JATUH KE TANGAN MUSUH ATAU _MEMISAHKAN SEBAGIAN WILAYAH NEGARA_ DARI YANG LAIN, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA SELAMA WAKTU TERTENTU PALING LAMA DUA PULUH TAHUN*

Makar jenis ketiga adalah Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah.

Jadi supaya AQZ lebih paham bahwa didalam norma hukum yang tertulis di dalam KUHP tidak ada definisi makar sedikitpun yang menyatakan mengganti ideologi Pancasila adalah sebagai Makar.

Rupanya ada keterbelakangan intelektualyang sangat parah di kalangan gerombolan ini.

Jelas jelas bahwa kegiatan separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI adalah MAKAR, namun oleh AQZ bukan disebut Makar, tapi kegiatan politik biasa yang harus dihadapi dengan negosiasi dan diplomasi serta hanya tugas Pemerintah.

Sementara kegiatan HTI yang seminar seminar dan tidak ada rencana sedikitpun, baik kegiatan makar sebagaimana diatur dalam pasal 104, 106 ataupun 107.

Jadi AQZ gagal paham berkali-kali,  pertama gagal paham totalsoal defenisi makar, kedua gagal paham total soal fakta apa itu OPM dan apa itu HTI, dan gagal paham total kewajiban sebagai warga negara dalam hal BELA NEGARA.

Jadi dengan kualitas intelektual yang demikian parah, wajar saja kalau gerombolan AQZ ini memang sering jadi sasaran operasi intelijen asing dalam geopolitik dan geostrategis untuk kepentingan bangsa asing mengadu domba dan memecah belah bangsa ini. Karena selain tidak punya kemampuan intelektual ternyata juga tidak memiliki mental bela negara yang tepat sasaran.

Kasihan memang melihat generasi muda seperti AQZ dan gerombolannya ini, yang selalu dijadikan pion oleh kegiatan klandestin intelijen asing karena faktor keterbelakangan intelektual dan mental sekaligus.

Tulisan ini adalah nasehat, karena penulis masih berhusnudzon bahwa orang orang semacam AQZ ini masih bisa disadarkan dan disembuhkan dari keterbelakangan intelektual dan mental, dengan harapan agar AQZ dan gerombolannya sadar untuk tidak digunakan oleh operasi intelijen asing untuk memecah belah bangsanya sendiri.

Allahu Musta'an.