Pandangan Fraksi PKS Untuk RKUHP, RUU KPK Dan RUU P - KS


Kamis, 26 September 2019

Faktakini.net

Bahan bacaan penting, silakan

-------------------------------

*Update lengkap dari Fraksi PKS di DPR*

RUUU KUHP sdh selesai dibahas, seharusnya akan disahkan DPR pekan ini, RUU ini akan melarang Zina (termasuk yg blm menikah), melarang Homo dan Lesbi, melarang pencabulan bukan hanya kpd anak tapi utk dewasa.
Sedang di *RUU KUHP yg lama* : Yg dimaksud zina adalah bagi mrk yg sdh punya suami/istri lalu selingkuh (yg lajang kalau kumpul kebo ga termasuk zina). Di KUHP lama, pencabulan hanya kpd anak, kpd yg dewasa ga diatur, KUHP lama ini justru yg melegalkan LGBT.

Skrg banyak opini berkembang yg menyesatkan.
Kalau RUU KUHP ini gagal di sahkan, LGBT tdk bisa di hukum. Ini hasil perjuangan Fraksi PKS mendrop RUU kekerasan seksual sekaligus memasukan perluasan pasal pencabulan, pelaku Zina dan LGBT.

*Catatan RKUHP*

KUHP itu induknya hukum pidana, semua hukum di Indonesia merujuk ke KUHP. Jadi posisi KUHP sangat krusial dan penting dalam masalah hukum di Indonesia. Sementara yang berlaku di Indonesia adalah produk Belanda, yang perlu direvisi sesuai dengan kedisinian dan kekinian. Revisi KUHP ini terakhir dilakukan 30 tahun lalu, maka wajar jika KUHP ini segera direvisi.

Dalam KUHP harus segera diatur definisi, kasus dan jenis hukum, juga kategori dan muatan hukum.

Sebagai contoh masalah perzinahan; definisi zina, kasus dan kategorinya. Paradigma tentang zina ini juga sesuai dengan aturan agama, norma dan adat bangsa dan negara. Apalagi mayoritas rakyat indonesia adalah muslim.
Dalam KUHP lama, yang disebut dengan zina adalah jika salah satu atau keduanya sudah kawin dengan orang lain. Berarti dalam KUHP, jika seseorang belum atau tidak kawin, tidak bisa disebut dengan zina. Termasuk mereka yang melakukan kumpul kebo juga tidak terkategori zina.

Demikian juga tentang masalah pencabulan, dikategorikan pencabulan jika memasukkan kemaluan ke dalam anus atau oral. 

Inilah masalah yang krusial dalam Revisi KUHP, masalah perzinaan, kebebasan sek dan kumpul kebo dll, baik yang sejenis dan lawan jenis atau yang disebut sebagai Kohabitasi. Salah satu poin yang menjadi kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah Pasal Kohabitasi atau 'Kumpul Kebo'. Pasal itu berbunyi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II'.

Inilah yang mendapatkan perhatian yang serius dan besar dari aktifis LGBT dan juga mendapatkan tekanan dari luar, sampai Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya mengunjungi Bali.

Pasal-pasal yang lain tidak  mereka perhatikan dan lihat, terutama pasal kesusilaan. Pasal kesusilaan ini sangat perlu direvisi dalam rangka membangun moralitas bangsa dan negara ini.

Adapun pasal penghinaan kepala negara ini menjadi salah satu pemicu demo untuk membatalkan RUU KUHP secara keseluruhan, adalah pasal yang masih bisa dibatalkan atau diperbaiki, dengan tanpa membatalkan dan menghapus pasal-pasal yang lain. Inilah yang menjadi salah kaprah dalam menilai RUU KUHP.

RUU KUHP ini sangat perlu disosialisasikan ke berbagai elemen dan masyarakat luas, agar tidak terjadi salah kaprah dan kekeliruan.

*Lanjutan untuk RUU KPK ini penjelasannya*

Ini statusnya sudah di sahkan. Sudah jadi UU KPK.

Di UU KPK ini, ada Dewan Pengawas, jadi KPK harus tetap diawasi, KPK bukan malaikat.
Di UU KPK yg baru ini juga ada SP3. Wajar kalau ada SP3 karena selama ini banyak kasus KPK tangkap dulu baru dicari kasusnya. Seharusnya kalau tdk terbukti, harus fair. Ingat kasus Siti Fajriah, dia ditangkap dulu dan belum pernah diadili, krn bukti2nya tdk cukup, shg dia meninggal dlm tahanan.

Jadi yg terjadi dgn Mhasiswa saat ini sedihnya adalah Mereka dimanfaatkan dgn agenda untuk meloloskan RUU P_KS {Kekerasan Seksual yg justru pro LGBT & perzinahan asal suka sama suka}.

Bahkan, Memang itu target utamanya, dan pintu masuknya yakni dari RUU KPK

1 komentar untuk "Pandangan Fraksi PKS Untuk RKUHP, RUU KPK Dan RUU P - KS"


  1. Izin ya admin..:)
    silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353

    BalasHapus