Pengacara: Pemanggilan Ketum FPI Di Kasus Tudingan Makar Pengalihan Isu


Kamis, 12 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis, Azis Yanuar SH, menduga ada kepentingan di balik perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Azis, pemanggilan yang dilakukan polisi hanya untuk mengalihkan isu yang sedang ramai belakangan ini. Adapun isu yang dimaksud adalah konflik Papua yang tak kunjung selesai.

“Dugaan kepentingan politik kuat seperti misal upaya pengalihan isu Papua,” ujar Azis, Selasa (10/9/2019), dilansir JPNN.

Azis juga menyoroti pelapor dalam perkara tersebut yakni Supriyanto yang disebutnya sudah sering melaporkan aktivis Islam dan ulama.

“Ini pelapornya sepertinya sering melaporkan ulama dan aktivis Islam. Lucunya lagi langsung naik ke penyidikan, kapan penyelidikannya kami saja enggak tahu,” ungkapnya.

Sebelumnya, KH Ahmad Shobri Lubis dilaporkan oleh seorang pendukung Jokowi bernama Supriyanto dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dalam laporan disebutkan,KH Ahmad Sobri Lubis diduga melakukan tindak pidana makar atas apa yang diungkapkannya dalam orasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.

Sementara itu, Juru Bicara FPI Ustadz Munarman, yang juga anggota pengacara untuk KH Shobri Lubis, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya salah sasaran.

“Saya selaku salah satu Kuasa Hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona,” ujar Ustadz Munarman.

Ustadz Munarman mengatakan, dirinya sudah membaca surat panggilan polisi kepada Sobri. Dalam surat itu tertera bahwa KH Sobri Lubis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar yang dilakukan di Kertanegara pada 17 April 2019.

KH Ahmad Sobri Lubis sendiri tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di Aceh untuk kegiatan dakwah agama Islam.

“Akan tetapi hari ini, Rabu, beliau tidak akan hadir, oleh karena sudah ada agenda lebih dulu, jauh hari sebelum ada panggilan. Ada kegiatan di Aceh,” kata Kuasa hukum KH Shobri Lubis, Damai Hari Lubis, Rabu (11/9).

Foto: Aziz Yanuar SH

Sumber: jpnn.com dan arrahmah.com