Perjuangan BHF Berhasil, Pejuang Tragedi 21 - 22 Mei Akhirnya Menghirup Udara Segar, Alhamdulillah


Jum'at, 13 September 2019

Faktakini.net

PEJUANG TRAGEDI 21-22 MEI AKHIRNYA MENGHIRUP UDARA SEGAR

Jakarta – Para Terdakwa Tragedi 21-22 Mei akhirnya menghirup udara segar pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 di Polda Metro Jaya. Nama –nama para terdakwa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

1) No. Perkara 846/Pid.b/2019/PN JKT. PST
• Hari Lesmana bin Alex Carlan
• Hanafi bin Mawardi
• Nofdian Saputra bin Syahri
• Muhammad Roni
• Haspuri
• Doni Alwiyanto

2) No. Perkara 845/Pid.b/2019/PN JKT. PST
• Syahrul Ramdhan

3) No. Perkara 868/Pid.b/2019/PN JKT. PST
• Moch. Faishal Shofwan, SE., MM
• Muhammad Isya als Isya bin M. Husen
• Abdul Azis als Azis bin Matzen
• Dafit Zikrianto als Dafit Rusdianto
• Burhanudin Fajri als Fajri bin Durahim Saleh
• M. Ridwan Wijaya als Ridwan bin Asep
• Helmi Tanjung als Helmi bin Ridwan Evendi Tanjung

Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Badan Hukum Front disingkat BHF yang mana adalah salah satu sayap juang dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) bulan 22 (dua puluh dua) hari. Hukuman tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa sebelumnya yakni “pada waktu orang-orang datang berkerumun, dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh penguasa yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.

Syafiq Alaydrus menuturkan, "Alhamdulillah  para pejuang Tragedi 21-22 Mei dapat menghirup udara segar hari ini. Kami dari Badan Hukum Front (BHF) akan terus berjibaku, bahu membahu bagi siapapun yang memerlukan bantuan hukum. Karena sebagaimana kita ketahui, kami adalah sayap juang dari FPI tentu kiranya akan terus menjadi Pelayan Umat dan Pembela Agama hanya semata-mata mengharap Ridho Allah SWT”.