Pernyataan Pers AAB Terkait Kasus Ade Yuliawan (Akun White Baret)



Selasa, 17 September 2019

Faktakini.net

*Pers release*

Kepada Yth

Rekan-rekan Media Di Seluruh Tanah Air

Kami Aliansi Anak Bangsa/ AAB untuk dan atas nama klien Ade Yuliawan/ *AY Whitebaret* , yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditpidsiber Bareskrim Mabespolri oleh karena hasil penyidikan dituduh telah melakukan pelanggaran UU.ITE pada psl.45 dan 28, maka kami Aliansi Anak Bangsa / AAB  mengirimkan pers release selaku tim pengacara AY untuk menyatakan guna menyampaikan, bahwa kami sangat menyesali atas tindakan2 yang telah dilakukan oleh para penyidik, al. :

1. Penyidik tidak pernah memberi kesempatan kpd kami untuk pelaksanaan hak dan kewajiban kami sesuai KUHAP dalam pendampingan saat BAP trhadap AY sbgimana lazimnya  hub. Hukum antara Pengacara dan kliennya

2. Kami oleh penyidik  tdk diberikan berkas perkara sampai dengan saat ini, walau kami sdh minta dgn patut melalui permohonan melalui surat resmi

3. Secara fakta hukum pemberian kuasa kpd kami diketahui oleh para penyidik karena penandatangan kuasa dihadapan para penyidik pada 27 Juni 2019 di Gedung Bareskrim Mabes Polri oleh ay kpd kami ,dan penyidik mendapatkan kopi srt kuasa dimaksud

4. Bahwa kami telah melayangkan surat keberatan atas persidangan terhadap diri AY yg menyimpang dr ketentuan terkait lokasi kompetensi relatif mengingat lokus delikti berada di Bogor dan berlawanan dgn sistem peradilan cepat, sedehana serta biaya ringan sesuai uu. No.48 tahun 2009.

5. Terakhir kami pun merasa dilanggar hak kami secara berulang, dgn diberangkatkannya AY ke Kupang, pada acara tahap 2 beberapa hari yang lalu Rabu, 11 Sept 2019, juga tanpa sepengetahuan kami terlebih dahulu, selaku pengacaranya trmasuk tanpa sepengetahuan dr pihak kelg. AY.

6. Dampak pelanggaran hukum acara yg dilanggar dlm proses penanganan perkara ini, dapat beresiko menimbulkan kerugian keuangan negara UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Jo. UU.RI No. 20 Tahun 2001 Jo.UU. RI No.28 tahun 1999 tentang aparatur yang bersih dan bebas  dari KKN. Oleh karena  pengeluaran anggaran keuangan negara yg tdk pada tempatnya, juga proses ( jarak tempuh dan waktu )  Jakarta - Kupang amat sangat menyulitkan pengadvokasian kami, untuk menemukan materiele warheid atau kebenaran yg objektif disebabkan oleh faktor  higt cost   penanganan perkara yang cukup tinggi, karena butuh anggaran yang cukup mahal dari advokasi yg bersifat probono/ prodeo

Demikian, pers release ini kami buat, Insya Allah  dpt digunakan sebagai alat monitoring publik terhadap perkembangan proses perkara AY yg nampak menyimpang dr UU. Yg berlaku atau hukum positif/  pidana formil  ( Kuhap/ UU.RI No. 8 Thn 1981)  di RI .

JAKARTA, 15 SEPTEMBER 2019

An. Tim Advokasi Ade Yuliawan/ AY

Advokat ARVID CAHYODWIMART , SH., MKN.

( Sekretaris Aliansi Anak Bangsa / AAB