RUU KUHP: Sebarkan Komunisme / Marxisme Dilarang, Tapi Kaji Untuk Ilmu Pengetahuan Tak Dipenjara



Sabtu, 14 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - RUU KUHP tetap melarang siapa pun menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian yaitu bukan menjadi pidana apabila dikaji untuk ilmu pengetahuan.

Sebagamana diketahui PKI yang berpaham Komunis telah menorehkan sejarah kelam di Indonesia dengan berkali-kali memberontak dan banyak membunuhi para Jendral, Ulama dan siapapun yang menentang PKI.

Pada pasal 188 RUU KUHP, Jumat (13/9/2019), melarang secara tegas penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Pasal itu berbunyi:

1. Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," demikian bunyi pasal 188 ayat 6.


Pengecualian pidana untuk alasan ilmu pengetahuan juga diterapkan dalam pasal Pornografi. RUU KUHP mengancam semua bentuk pornografi untuk dipidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, RUU KUHP mengecualikan delik itu apabila bagian dari karya seni, budaya, hingga olahraga.

Baca juga: Istana: Tak Ada Lagi Rezim Pelarangan Buku

Pasal 413 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Namun ada perkecualian penerapan pasal itu, yaitu terkait karya seni, budaya hingga olahraga.

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan," cetus Pasal 413 ayat 2.

Foto: Salah satu aksi anti komunis

Sumber: detik.com