Sidang Vonis Kasus Tragedi 21-22 Mei Di PN Jakbar, Selasa 3 September 2019


Faktakini.net

ALHAMDULILAH...
PARA TERDAKWA TRAGEDI 21-22 MEI 2019 TIDAK TERBUKTI SEBAGAI PELAKU KERUSUHAN, ANTI PANCASILA & NKRI, MAUPUN MAKAR

1. No Perkara 1272/Pid.B/2019/PN Jkt. Brt

Terdakwa:
•Andi Kurniawan als Bron
•Riyan Nurdiansyah

Tututan: Pasal 218 (4 bulan 2 minggu)
Vonis Majelis Hakim : 3 bulan 15 hari

2. No Perkara 1276/Pid. B/2019/PN Jkt. Brt

 Terdakwa:
•Asnawi als Awi
•Matnur
•Elfinas

Tuntutan JPU: Pasal 218 (4 bulan)
Vonis Majelis Hakim: 3 bulan 15 hari

Perkara sebagaimana tersebut di atas, adalah salah 2 (dua) dari banyak perkara Tragedi 21-22 Mei 2019 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dari sekian banyak tuduhan keji, sebelumnya yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di luar sana kepada para terdakwa, seperti pelaku KERUSUHAN, MAKAR, ANTI PANCASILA, DAN HENDAK MEMBUBARKAN NKRI, ternyata para Terdakwa hanya terbukti melakukan perbuatan kecil / remeh sebagaimana Pasal 218 KUHP, yakni *tidak bubar setelah diingatkan untuk membubarkan diri dalam aksi demonstrasi,*

Divonisnya para Terdakwa di persidangan karena tidak kunjung membubarkan diri dalam aksi demonstrasi, justru semakin jelas membuktikan adanya perbedaan / disparitas perlakuan penegakan hukum terhadap para Terdakwa, dimana pihak lain, misalnya saja pendukung Ahok yang berdemo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga larut malam, bahkan di hari suci Waisak, sama sekali tidak ada yang diadili.

Dari tuntutan JPU sebanyak 4 bulan, para Terdakwa divonis 3 bulan 15 hari, yang artinya 3 hari kemudian para Terdakwa Insya Allah akan segera BEBAS.

TAKBIR!!!

Semoga Allah membalas kebaikan tim pengacara yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membela saudara kita yang dizalimi.

TIM ADVOKASI TRAGEDI 21-22 SEPTEMBER 2019

BHF-LBH STREET LAWYER-SNH-LBH PASTI