Surat Terbuka Gus Najih Maimoen Tentang Penolakan Terhadap RUU P - KS


Rabu, 11 September 2019

Faktakini.net

SURAT TERBUKA H.M. NAJIH MAIMOEN TENTANG PENOLAKAN
TERHADAP RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU P-KS)

Sifat : Pernyataan Sikap
Perihal : Penolakan terhadap RUU P-KS dll.

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد.

Kami menyatakan sikap menolak dan sangat keberatan terhadap isi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan akan diangkat sebagai Undang-undang. Hal ini karena dalam isi RUU tersebut banyak sekali pasal-pasal yang disinyalir sangat bermuatan ideologi liberalisme moral, feminisme radikal, kesetaraan gender ala barat dan menghapus hukum pidana prostitusi, LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala syi’ah) asalkan tidak ada pemaksaan, menghapus status wali mujbir pada الأبّ والجدّ, menghilangkan kewajiban hak suami untuk ditaati oleh istri dalam hasrat Seks dan lainnya, menghilangkan status الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاء dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 3. ini semua jelas menginjak-injak dan menista ajaran agama, Pancasila (peri-ketuhanan) (peri-kemanusiaan yang adil beradab) dan adat ketimuran serta mengadopsi kolonialisme Barat-Komunis-Syi’ah Rafidhah, RUU tersebut diantaranya:

ada pasal 1 ayat 1 dan pasal 12 disebutkan bahwa upaya merendahkan, menghina, dan menyerang hasrat seksual seseorang baik secara termasuk kategori kekerasan seksual. Pada pasal yang sama disebutkan: “karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.” Disini terlihat upaya kaum feminisme agar para LBGT, PSK dan anak-anak mereka bisa diterima di ruang publik dan menempati berbagai posisi publik baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, atau politik dan orang yang mengkritiknya bisa dipidanakan oleh negara. Na’udzubillahi min dzalika. Dan pasal-pasal lainnya.

Maka kami menolak dengan tegas RUU P-KS yang ditengarai sangat bermuatan ideologi liberalisme moral, feminisme radikal, kesetaraan gender ala barat dan menghapus hukum pidana prostitusi, menjadi gerbang untuk melegalkan hubungan seksual nonmarital sebagaimana dalam Disertasi Abdul Aziz, melegalkan LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala syi’ah) serta telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan menginjak amanat konstitusi pasal 31 ayat 3. Pemerintah yang dimaksud dalam konstitusi di atas adalah Presiden sebagai lembaga Eksekutif yang bertugas untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman dan taqwa tapi malah melakukan arogansi dan pengkhianatan terbesar dengan meghancurkan moral bangsa lewat RUU tersebut, Jokowi sebagai Capres 2019 kemarin seharusnya tidak bisa dilantik karena jumlah propinsi yang memenangkan Capres Jokowi kurang dari lima puluh persen dengan memandang amanat UU yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3 “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Dan termasuk arogansinya dan penghianatanya terhadap UUD 1945 adalah membiarkan kasus matinya 600 lebih saksi KPPS dalam pemilu kemarin secara misterius tanpa adanya autopsi dan proses pemeriksaan secara hukum, dalam kebijakan pemindahan ibu kota yang mengakibatkan banyaknya hutang Indonesia, ditambah masalah pembiaran pengibaran bintang kejora di depan istana, provokasi kerusuhan di Papua yang dilakukan oleh Veronica Koman (?) yang tidak diproses hukum. Begitu pula Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 terkait orang asing bisa memimpin perusahaan di Indonesia, digenjotnya RUU pertanahan yang memberi keleluasaan pada Kolonial Konglomerat, Asing-Aseng untuk menguasai tanah sebanyak-banyaknya di negeri ini, merevisi UU tentang KPK untuk mematikan kinerja KPK itu sendiri. Semuanya itu jelas bertolak belakang dengan jiwa dan nash-nash pancasila dan UUD 1945 bahkan mengacak-acak negara Kesatuan RI. Na’udzubillahi min dzalik.
Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh umat Islam, semua partai Islam atau partai-partai yang wakilnya di DPR mayoritas muslim dan seluruh anggota DPR yang muslim untuk menolak kebijakan-kebijakan dan RUU yang telah kami sebutkan di atas demi menyelamatkan agama, negara, bangsa Indonesia dari New-Kolonial Barat-Timur.

Semoga kita semua selalu diberi hidayah oleh Allah ta’ala agar selalu lurus mengikuti Syari’ah-Nya dan diberi kekuatan serta kemandirian sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang berakhlak mulia, berdaulat, aman, adil, dan makmur. Aamin ya rabbal ‘alamin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sarang, 10 September 2019 M.
H.M. Najih Maimoen