Tangis Mengharukan Kivlan Zein Di Sidang Perdana Kasus Dugaan Senjata Api Illegal



Selasa, 10 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya, itulah yang diajarkan oleh guru-guru kita di sekolah dulu.

Jendral Purnawirawan TNI Kivlan Zen, adalah sosok yang memiliki jasa dalam perjalanan bangsa ini. Namun Hari ini, Selasa (10/9/2019) beredar luas foto Sang Jendral yang sangat dibenci oleh antek dan simpatisan PKI itu menangis tersedu-sedu di sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sang istri, Dwitularsih Sukowati, turut hadir di sidang itu.

Sebelum dimulai, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati yang awalnya duduk di kursi pengunjung langsung menghampiri suaminya yang duduk di kursi roda samping meja kuasa hukumnya.

Melihat suaminya menangis, Dwi pun langsung dengan cepat menghapus air mata Kivlan menggunakan tisu yang ia bawa.

Momen itu membuat suasana di ruang persidangan haru sesaat.

Sejumlah pengunjung dan awak media yang hadir pun langsung mengabadikan momen itu.

Sidang pun dimulai. Kivlan ditanya seputar identitasnya oleh Majelis Hakim. Saat ditanyakan apakah dirinya sehat, Kivlan mengaku sehat dan dapat menjalankan persidangan.

"Saya mengikuti aturan Yang Mulia," ujar Kivlan di hadapan hakim.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.

Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.

"Beliau terharu ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu Ibu (istri Kivlan) datang tinggal melanjutkan saja tadi," kata Tonin, Selasa (10/9/2019).

Usai sidang, istri Kivlan yaitu Dwitularsih Sukowati juga tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polisi sebelumnya menolak pengajuan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Sumber: kompas.com, detik.com