Tiga Klien BHF Di Kasus Tragedi 22 Mei Kembali Bebas Hari Ini, Jum'at (20/9/2019)
Jum'at, 20 September 2019
Faktakini.net, Jakarta - Pada hari ini, Jum'at (20/9/2019) tiga orang klien Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI yang menjadi Terdakwa kasus tragedi 21 - 22 Mei kembali bebas dan telah pulang ke rumahnya masing-masing.
Ketiga orang tersebut adalah
Wahyu bin Jitaba, Indra Gunawan dan Aksan Rayhandi.
Aziz Yanuar SH salah satu Pengacara BHF menyatakan,
"Alhamdulillah 3 orang klien BHF hari ini (20/9/2019 sudah bisa bebas dan kembali bersama keluarganya, berikut nama-namanya:
1. Wahyu bin Jitaba
2. Indra Gunawan
3. Aksan Rayhandi"