Tiga Klien BHF Di Kasus Tragedi 22 Mei Kembali Bebas Hari Ini, Jum'at (20/9/2019)



Jum'at, 20 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pada hari ini, Jum'at (20/9/2019) tiga orang klien Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI yang menjadi Terdakwa kasus tragedi 21 - 22 Mei kembali bebas dan telah pulang ke rumahnya masing-masing. 

Ketiga orang tersebut adalah 
Wahyu bin Jitaba, Indra Gunawan dan Aksan Rayhandi. 

Aziz Yanuar SH salah satu Pengacara BHF menyatakan, 
"Alhamdulillah 3 orang klien BHF hari ini (20/9/2019 sudah bisa bebas dan kembali bersama keluarganya, berikut nama-namanya:

1. Wahyu bin Jitaba 
2. Indra Gunawan
3. Aksan Rayhandi"