AJI Kecewa Laporan Jurnalis Dianiaya Saat Liput Demo Ditolak Bareskrim





Rabu 9 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Berbeda jauh dengan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng buzzer Jokowi yang diduga dianiaya,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan laporannya terkait dugaan penganiayaan jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR ditolak Bareskrim Polri. Laporan AJI ditolak dan diarahkan ke Divisi Propam Polri karena AJI menduga pelaku kekerasan adalah oknum polisi.

Sebelumnya diberitakan Ninoy mengaku sempat kaget dengan kedatangan para polisi tersebut, apalagi ia belum melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.

Namun ia malah didatangi polisi dan diminta agar  membuat laporan di Polda Metro Jaya atas video dugaan penganiayaannya yang telah beredar di media sosial.

“Sesungguhnya saya kaget juga karena HP saya kan hilang. Sehingga saya tidak update, tidak tahu kejadian apa yang terjadi ketika video saya viral pun saya tidak tahu," ucapnya di depan gedung Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

"Tiba-tiba polisi sudah ada di depan rumah saya ketika video itu viral. Polisi meyakinkan bahwa saya harus melaporkan peristiwa itu," ungkap Ninoy.

Tapi kasus jurnalis yang dianiaya dan sudah dilaporkan oleh AJI ke polisi, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

"Tadi kita dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum dari LBH Pers mendampingi dua kawan jurnalis yang mengalami kekerasan pada saat meliput unjuk rasa 25 dan 30 September 2019. Ada Haris dari Tirto dan Vany dari Narasi TV. Teman-teman ini kan korban kekerasan dan penghalangan liputan," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarya, Erick Tanjung, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Erick menuturkan, awalnya AJI telah melaporkan intimidasi terhadap wartawan ini ke Polda Metro Jaya. Namun Erick mengaku laporannya juga ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Sebelumnya, kita sudah lapor ke Polda Metro Jaya, tapi belum diterima. Tadi kita sudah laporan juga di sini, harapannya laporan bisa diterima di Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran). Tapi ternyata, setelah ketemu SPKT, teman-teman petugas masih bingung dan belum bisa menerima laporan kekerasan," ucap Erick.

Ade Wahyudin dari LBH Pers menimpali, seharusnya Bareskrim dapat menerima laporan mereka karena intimidasi yang dialami wartawan masuk dalam tindak pidana. Semisal pelaku terbukti oknum kepolisian, Ade mempersilakan Polri menindak dari sisi kode etiknya.

"Jadi mereka mengarahkan ini di Propam, padahal etik adalah etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan bersama," ujar Ade.

Ade menjelaskan, pihaknya diminta bersurat ke Kabareskrim Komjem Idham Azis oleh pihak SPKT Bareskrim Polri. Dia menyayangkan laporannya ditolak.

"Makanya karena ini belum diterima, mereka mengarahkan agar mengirimkan surat ke Kabareskrim, artinya bukan lewat jalur laporan polisi. Menurut kami, dengan belum diterimanya laporan di Polda dan Mabes Polri, ya, sangat disayangkan. Ini batu ujian juga bagi Undang-Undang Pers, apakah masih berfungsi, cukup kuatkah melindungi pers?" tutur Ade.

Dalam laporan ini, Ade telah mempersiapkan bukti berupa foto, saksi, dan rekaman. Dengan penolakan ini, AJI Jakarta dan LBH Pers akan mendiskusikan langkah lebih lanjut.

"Ada foto saat jurnalis dipiting, ada rekaman terkait penolakan dan perdebatan saat dibawa ke mobil tahanan, saksi melihat, banyak teman-teman jurnalis melihat. karena teman-teman jurnalis banyak di lapangan akhirnya tidak dibawa ke mobil tahanan kan. Saksi cukup banyak," tandas dia.

"Kami coba diskusikan. Dengan kondisi saat ini jelas kami pesimis, dengan laporan polisi yang jelas pasalnya saja kita tidak bisa dapatkan," sambung dia.

Foto: Tim Advokasi AJI saat melaporkan dugaan penganiayaan jurnalis

Sumber: detik.com