Didampingi BHF, Seorang Tahanan Kasus 22 Mei Kembali Bebas Hari Ini, Selasa (22/10/2019)


Selasa, 22 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Didampingi advokat Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI, seorang tahanan kasus tragedi 22 Mei kembali bebas hari ini, Selasa (22/10/2019).

Berikut pernyataan Aziz Yanuar SH salah satu Pengacara BHF:

"Alhamdulillah, Hari ini 22 Oktober 2019, Klien BHF atas nama Ferdiasnyah Bin Ramli kasus 21-22 Bawaslu, menghirup udah segar dari Rutan Salemba, setelah menjalani masa tahanan 4 Bulan dengan tuntutan psl.170KUHP."