Diduga Cabuli 10 Bocah, Pendeta Di Buleleng Bali Ditangkap Polisi
Rabu, 9 Oktober 2019
Faktakini.net, Jakarta - KP, pendeta sekaligus ketua yayasan panti asuhan Benih Kasih di Banjar Dinas Karangasari, Buleleng, Bali ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan. Sejumlah anak diduga menjadi korban pencabulan pria berusia 44 tahun itu.
"Ketua yayasan sekaligus pendeta," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dimintai konfirmasi, Senin (7/10/2019).
Penangkapan KP bermula dari laporan saksi yang menduga ada sepuluh anak yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan visum terhadap 10 anak tersebut.
"Dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan Perbuatan Cabul terhadap tiga orang anak antara lain N saat kejadian berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun. Yang diduga dilakukan terduga/terlapor KP," jelas Sumarjaya.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka mulai rentang 2011 hingga 2019. Modusnya dengan merayu korban untuk melayaninya.
"Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban mulai sejak tahun 2011 terhadap korban S sampai dengan tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N. Terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," terangnya.
Atas perbuatannya KP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. KP terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Foto: KP saat diamankan polisi
Sumber: detik.com