FPI Difitnah Segel Panti Asuhan 'Rumah Kita' Di Bekasi, Polisi: Itu Hoax!



Rabu, 30 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Para musuh-musuh Islam dan pembenci FPI sepertinya memiliki prinsip 'tiada hari tanpa tebar fitnah'.

Media sosial hari-hari ini sempat ramai oleh kabar penyegelan sebuah Panti Asuhan yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Isu ini diduga kuat disebar oleh kalangan buzzer liberal anti Islam.

Pihak kepolisian telah memastikan isu itu adalah berita bohong alias hoax.

Penyebaran informasi soal penyegelan Panti Asuhan ini diunggah akun Twitter @GrandisJavaSia pada Selasa (29/10) sekitar pukul 10:13 WIB. Unggahan ini pun telah dibagikan lebih dari seribu kali.

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menyatakan bahwa Panti Asuhan Rumah Kita disegel oleh FPI pada saat sedang direnovasi. Bahkan, pengelola Panti juga dibawa ke markas FPI.

“Teman2 Tolong Dukung Doa ya, Panti Asuhan Rumah Kita, belum lama ini dapat tempat, lalu mereka lagi renov, tapi kena segel. Opa Gedeon dibawa ke markas FPI, dipaksa teken untuk tidak melanjutkan pembangunan di tempat baru,” tulis akun @GeandisJavaSia.

Tak sampai disitu, akun tersebut kemudian menyebarkan alamat Panti Asuhan tersebut yang berada di Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Bahkan mencantumkan nomor telepon Panti Asuhan tersebut.

Semakin keji lagi fitnahnya Akun tersebut bahkan menyatakan bahwa FPI sedang mengumpulkan tanda tangan warga sekitar asuhan untuk menyegel Panti tersebut.

Berkaitan itu, Kapolsek Kedungwaringin AKP Mahdi mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pihak kepolisian bersama Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) telah mengecek lokasi yang disebarkan di media sosial.

“Hoax itu Mas, pihak kepolisian bersama Muspida juga sudah mengecek alamat tersebut hanya tanah kosong,” ucap AKP Mahdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/10).

Bahkan lanjut Mahdi, Panti Asuhan Rumah Kita yang sebenarnya berada jauh dari lokasi yang disebarkan melalui medsos.

“Jauh Mas alamatnya, jaraknya sekitar empat kilometer dari alamat asli Panti Asuhannya,” katanya.

Dengan demikian, kata Mahdi, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Rmol