FPI Kaltim Kawal Sidang Keenam Ustadz Nugrasius Yang Dituding Sebarkan Hoax Di PN Samarinda



Jum'at, 18 Oktober 2018

Faktakini.net, Jakarta - Pengadilan Negeri kota Samarinda menggelar sidang keenam terdakwa Ustadz Nugrasius pada hari Selasa, 15 Oktober 2019, Bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda yang beralamat di Jl. M. Yamin kota Samarinda, Kalimantan Timur.

BHF Kaltim yang terdiri dari Robindana, Saddam Holik dan Frans, terus melakukan pendampingan Hukum kepada saudara Ustadz Nugrasius atas kasus tuduhan penyebaran berita hoaks.

Seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya sidang keenam kali ini akan kembali mendengar keterangan saksi meringankan dari Terdakwa yaitu saudara Freijal Rakasiwi yang pada saat terjadi peristiwa itu menjabat sebagai Gubernur BEM Fakultas Ekonomi Unmul 2018.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 Wita sore yang berlangsung kurang lebih sekitar 30 Menit, DPW FPI Samarinda, LPI & BATF KALTIM diturunkan untuk mengawal sidang tesebut yang dipimpin langsung Pangda LPI Kaltim.

Sidang keenam kali ini digelar atas tuduhan penyebaran berita hoaks oleh Ustdz Nugrasius melalui account pribadinya.

Selanjutnya minggu depan dijadwalkan pada hari dan tempat yang sama untuk gelar sidang yang ketujuh
Kasus ini dilaporkan oleh patroli cyber polda setelah berkoordinasi dengan atasannya.

FPI Kaltim akan terus turut serta mengawal proses hukum dipersidangan hingga selesai sampai ada keputusan hukum yang ditetapkan. Saat ini Ustadz  Nugrasius masih dalam tahanan di Rutan Sempaja kota Samarinda.

Sumber: Fajrianur, Kontributor LIF Kalimantan Timur.

Posting Komentar untuk "FPI Kaltim Kawal Sidang Keenam Ustadz Nugrasius Yang Dituding Sebarkan Hoax Di PN Samarinda "