FPI Laporkan Warga Wasuponda Karena Buat Postingan Menghina Cadar Dan Islam



Ahad, 13 Oktober 2019

Faktakini.net, Luwuk Timur - Pemilik akun Facebook Aaron Achilles dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polsek Wasuponda karena postingannya yang mengandung Sara.

Ketua FPI Luwu Timur Ustadz Rauf kepada SINDOnews, mengatakan postingan tersebut diunggah oleh Aaron pada Kamis (10/10/19) kemarin. Aaron yang bernama asli Hariatno, asal Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur mengunggah kalimat "Indonesia Darurat Radikalisme....Gw Semakin Muak Dan Waspada Melihat Berjenggot Naga Dan Bercadar Ninja di Sekitar".

"Kami dari keluarga besar FPI kabupaten dan kecamatan masih memberikan toleransi kepada pelaku dan memaafkan pelaku dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ustadz Rauf saat dimediasi oleh Kapolsek Wasuponda.

Meski memaafkan, FPI tetap mengimbau agar yang bersangkutan membuat postingan permintaan maaf di akunnya, ditujukan kepada seluruh umat Islam, terkhususnya di wilayah Luwu Timur.

Sementara itu, Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon Siltu menuturkan jika pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi maka pelaku siap diproses hukum yang berlaku.

"Tadi kami sudah memediasi kedua belah pihak, dan mereka sepakat untuk berdamai. Pelaku juga sudah menandatangani satu surat perjanjian, yang menyatakan apabila pelaku mengulangi kesalahnya, maka ia siap diproses," pungkas Simon.

Foto: Pemilik akun Facebook Aaron Achilles dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polsek Wasuponda karena postingannya yang mengandung Sara.

Sumber: sindonews.com