Klarifikasi, Kuasa Hukum: Ade Yuliawan Hanya Simpatisan FPI, Bukan Anggota


Kamis, 10 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Seorang Kuasa hukum Ade Yuliawan (32), terdakwa perkara dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik ( ITE) menyampaikan tanggapannya terkait pemberitaan Pos Kupang edisi Rabu (9/10/2019).

Kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (9/10/2019), Damai Hari Lubis, SH., MH menyampaikan klarifikasi yang memuat poin bahwa terdakwa Ade Yuliawan adalah simpatisan Front Pembela Islam ( FPI) dan bukan anggota FPI sebagaimana diberitakan.

Tim kuasa hukum, juga dijelaskan merupakan anggota Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang berbasis nasionalis penjaga Pancasila dan UUD 1945 yang salah satu pendirinya adalah Presiden KAI, Alm. H. Indra Sahnun Lubis, SH.

"Jadi prinsipnya kami bukan anggota FPI," tegas Damai dalam klarifikasi.

Dalam mendampingi terdakwa Ade Yuliawan, AAB menurunkan empat kuasa hukum PROBONO yang terdiri dari satu anggota KAI dan tiga anggota Peradi.

Kuasa hukum tersebut terdiri dari Damai Hari Lubis dari KAI, sedangkan Mahmud, Arvid Martdwicahyo dan M. Johnson Hasibuan dari PERADI.

"Kami menangani proses hukum terhadap AY ini bekerjasama dengan para advokat KAI dari DPD KAI NTT yakni Ketua Fredrik Djaha, SH MH dan sekretaris Luis Balun SH MH.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum akan dilaksanakan pada Kamis (10/10/2019) pagi di Pengadilan Negeri Kupang.

Berdasarkan penelusuran POS-KUPANG.COM, selain menjadi anggota Aliansi Anak Bangsa, Damai juga merupakan kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

Sumber: tribunnews.com