Lakukan Pembiaran Tempat Hiburan Malam, Bupati Eka Dipolisikan Umat Islam Bekasi


Sabtu, 26 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi, melaporkan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, ke Polres Metro Bekasi, mengenai masalah delik pembiaran pasal 421 yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (21/10).

”Saya ke Polres melaporkan pengaduan mengenai masalah delik pembiaran dari Bupati, mengenai THM. Kita melaporkan pasal 421 mengenai pembiaran. Jadi Bupati kita laporkan ke Polres,” ujar Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, kepada Radar Bekasi, Jumat (25/10).

Nanang menuturkan, sampai detik ini Pemerintah Daerah belum melaporkan mengenai perusakan segel yang terjadi di THM. Padahal, perusakan segel itu masuk pelanggaran hukum pasal 232, dan yang harus melapor itu Pemda, karena segel itu milik Pemda.

”Intinya yang kita maksud itu, supaya Bupati memerintahkan anak buahnya, siapa pun itu untuk melapor ke polisi mengenai masalah perusakan segel. Karena sampai detik ini belum ada laporan ke kepolisian, makanya kita anggap itu suatu pembiaran,” tuturnya.

Disinggung mengenai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang didyga membekingi THM, Nanang menegaskan, anggota DPRD yang bersangkutan tidak paham aturan. Pasalnya, dia (Dewan) melakukan pembelaan, dengan memberikan keterangan tempat tersebut tidak menjual miras.

Sedangkan, yang dipersoalkan dalam hal ini bukan miras, tapi mengenai THM yang harus ditutup, sesuai dengan Perda 3 tahun 2016, pasal 47. ”Jadi anggota DPRD itu tidak paham, sehingga beralasan tidak jelas. Karena kalau urusan miras udah ada aturannya, tapi yang kita urusin dia itu terangan-terangan membela THM yang harusnya ditutup,” tuturnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu delik aduan yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena siapa pun yang menghambat proses penegakan perda pariwisata harus dilaporkan, dan itu salah satu penghambat.

”Itu nanti akan menjadi laporan, menjadi delik aduan kami ke kepolisian. Nanti juga pihak THM akan dipanggil, sehingga yang terlibat akan ketahuan,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin, tidak mau bicara banyak mengenai laporan perusakan segel THM. Ia beralasan, hal ini menjadi kewenangan pimpinan Satpol PP. ”Jangan tanya ke saya, tapi ke pimpinan. Kalau saya jawab enggak enak, tidak bisa, karena itu kapasitas pimpinan DPRD,” ucapnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Sementara itu, PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna juga tidak mau memberikan keterangan.

Foto: Fukhis Bekasi sedang melaporkan Bupati Bekasi ke Polres Metro Bekasi mengenai delik pembiaran.

Sumber: radarbekasi.id