Lanjutan Sidang Kasus Tragedi 22 Mei, Terdakwa Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 10 Bulan



Selasa, 22 Oktober 2019

Faktakini.net

Aziz Yanuar SH
Advokat BHF

Sidang Perkara 21-22 Mei yang di adili di PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2019 di Tuntut 2 Tahun 6 Bulan, Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah oleh​ UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

PN Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili perkara pidana telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Perdiansyah bin Nazuroh Effendi dengan Pidana Penjara 1 Tahun 10 Bulan.