Pengacara: Penyidik Prematur Dalam Penetapan Tersangka Untuk Ustadz Bernard Abdul Jabbar



Selasa, 8 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Damai Hari Lubis, Kadiv Hukum PA 212 memberikan tanggapan terkait ditetapkannya kliennya, Ustadz Bernard Abdul Jabbar sebagai Tersangka kasua dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng Buzzer Jokowi.

"Bila Ustadz Bernard terkait memberikan konsumsi kepada pendemo, maka saya katakan Demo itu halal sesuai UU RI No. 9 Tahun 1998", tegas Damai di PN Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/10/2019) usai mendampingi persidangan Ade Yuliawan netizen muslim yang dijerat UU ITE.

"Sehingga secara hukum memberi bantuan konsumsi seperti makan dan minum pendemo adalah kebaikan tentu juga halal. Yang tidak boleh itu melarang orang demo, apalagi 'mentung, ngeroyok sambil pukul dan tendang apalagi nembakin pendemo'", lanjutnya.

"Untuk soal Ninoy seseorang pasti trauma karena hock bila baru saja dihakimi massa, tidak mungkin bisa kenali orang-orang disekelilingnya (psykologis). Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yg cukup menurut UU yaitu:

1. CCTV yang isinya pelanggaran hukum atau pemukulan

2. Audio (disertai hasil lab audio)", ujarmya.

"Jadi bila penyidik tidak mempunyai 2 alat bukti sesuai hukum acara (KUHAP) yang cukup, atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti maka unus testis nulus testis maksudnya satu saksi bukan merupakan bukti."

"Maka pendapat hukum saya penetapan TSK (Tersangka) kepada Ustadz Bernard menjadi TSK tidak atau belum memenuhi unsur atau terburu-buru, dengan kata lain penyidik prematur dalam penetapan a quo in cassu", tutup Damai Hari Lubis.