Pernyataan Pengacara Ustadz Novel Bamukmin Terkait Kasus Ninoy Buzzer Jokowi


Ahad, 6 Oktober 2019

Faktakini.net

POLISI TIDAK PROMOTER

Hanya karena pendengaran sdr. Ninoy ada orang panggil atau sebut kata " Habib ", pada malam dirinya bertugas " memata-matai " pendemo ? maka tidak layak rekan kami Habib Novel Chaidir Hasan  dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dijadikan saksi atas penyelamatan oleh warga terhadap amukan massa kpd Ninoy.

Mestinya pihak kepolisian memahami, alasan hukum orang dpt dipanggil sebagai saksi  sesuai pasal 1 angka 26 UU. RI NO.8 / 1981 Tentang Kuhap. Yaitu yg dimaksud saksi adalah orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.                               

Sementara klien saya Habib Novel tidak ada dilokasi kejadian, tentunya tidak mungkin secara hukum bisa dijadikan sbg saksi menurut hukum.

Janganlah diulang kembali pemanggilan model Kyai Shobri Lubis/ KSL  belum lama ini, dijadikan saksi pada peristiwa terkait TSK nya Eggi Sudjana / ES. Padahal fakta KSL tidak hadir dan BAP ES sendiri tdk menyebutkan yang hadir pada saat dirinya orasi ada salah satunya KSL.

Maka dalam hal pemanggilan ini saya atas nama Klien kami   sekaligus rekan ( Sekretaris )  sama - sama pengurus  di Korlabi dan juga selaku media senter AAB/ Aliansi Anak , menyatakan  secara hukum menolak terhadap panggilan sbg saksi dimaksud, akan tetapi oleh krn klien kami patuh hukum , maka kami akan usahakan hadir sesuai jadwal pemanggilan, agar tdk mengundang persepsi-persepsi liar

Demikian

Kuasa Hukum Habib Novel Chaidir Hasan  , SH

Damai Hari Lubis, SH.'
, MH

Foto: Ustadz Damai Hari Lubis berada di Kupang hari ini, Ahad (6/10/2019) untuk mendampingi kliennya AY (akun White Baret) yang akan menjalani persidangan