Pernyataan Pers Kuasa Hukum Abdul Basith, Dosen IPB Yang Dituduh Simpan Bom


Sabtu, 5 Oktober 2019

Faktakini.net

SIARAN PERS
Kuasa Hukum Abdul Basith

Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Abdul Basith oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 28 September 2019, kami Kuasa Hukum Abdul Basith dari Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah perlu menyampaikan beberapa hal terkait proses hukum yang berjalan.

Penyampaian ini penting karena pemberitaan di media cenderung tidak berimbang dan proporsional yang merugikan pribadi klien kami dan masyarakat luas yang membaca berita-berita yang tersebar di berbagai media. Poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa kami kuasa hukum menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

2. Bahwa pada proses hukum yang berjalan, kuasa hukum telah melakukan langkah-langkah hukum untuk pembelaan diri klien kami, termasuk meminta proses hukum dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum.

3. Bahwa kuasa hukum sudah menemui klien kami di Polda Metro dimana beliau telah bercerita kepada Tim penasihat hukum terkait tuduhan atau sangkaan yang dialamatkan kepada klien kami.

4. Bahwa sampai hari ini, penyidik baru memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan, sedangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penggeledahan beserta Berita Acara Penggeledahan, dan Surat Penyitaan beserta Berita Acara Penyitaan belum diberikan kepada kuasa hukum meskipun sudah diminta. Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP).

5. Bahwa menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan, bukanlah klien kami melainkan beberapa orang ‘terpandang’.

6. Bahwa kuasa hukum heran dan kaget dengan narasi yang beredar dan terbangun di media, klien kami seolah menjadi aktor utama, inisiator, dan penyandang dana kasus yang dituduhkan.

7. Bahwa kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro memberikan hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud di atas dan menyidik kasus ini secara utuh.

8. Bahwa kami berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengab prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami.

9. Bahwa dengan proses hukum yang adil, profesional, dan transparan, kliennya kelak dapat didakwa dan diadili sesuai dengan derajat kesalahannya dan tidak didakwa dengan perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan.

10. Kami menyayangkan adanya berita, foto dan video yg berkaitan dg klien kami di media sosial yg diedarkan oleh akun-akun media sosial yg selama ini punya reputasi sebagai pengedar berita, foto dan video yg tidak jelas kebenarannya dan tendensius. Kami mohon peredaran itu dihentikan dan masyarakat tidak mempercayai begitu saja berita, foto dan video tersebut.

Kuasa Hukum
Abdul Basith

Gufroni SH MH
HP 0857-1415-8130

2 komentar untuk "Pernyataan Pers Kuasa Hukum Abdul Basith, Dosen IPB Yang Dituduh Simpan Bom"

  1. ada 8 permainan poker menarik di AJOQQ :D
    ayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
    WA : +855969190856

    BalasHapus
  2. Izin ya admin..:)
    Hadir dan Menangkan hadiah nya tempat bermain poker 8 game dengan hanya 1 userid saja sudah bisa menikmati permainan kami di arenadomino(com)
    silahkan langsung daftarkan diri anda bersama kami dengan pelayanan 24jam dan proses cepat yang kami berikan untuk kenyamanan anda semua dalam bermain di tempat kami segera bergabung peluang menang menunggu anda...
    WA +855 96 4967353

    BalasHapus