Sidang Akun White Baret Di Kupang, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi



Selasa, 8 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ade Yuliawan (32), Aloysius Balun SH menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan hoax dan ujaran kebencian kliennya.

"Kita keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut. Jadi kita akan ajukan eksespi," tegas pengacara kawakan NTT ini kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019).

Pengacara yang akrab disapa Lius ini mengatakan, eksepsi akan dilaksanakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (8/10/2019) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus Ade Yuliawan (32) yang merupakan seorang Netizen Muslim ini akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk pria yang merupakan pemilik akun White Baret ini telah digelar di Ruang Sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada Kamis (3/10/2019) siang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H., dengan hakim anggota Prasetio Utomo, S.H, Ari Prabowo, S.H., tersebut, terdakwa didampingi pengacara Aloysius Balun SH.

Ade ditangkap di kediamannya di Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada 26 Juni 2019.

Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/A/0581/VI/2019/Bareskrim tanggal 25 Juni 2019 dan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Foto: Pemilik akun White Baret dan MCA, Ade Yuliawan (32) bersama kuasa hukum usai sidang perdana di PN Kelas IA Kupang pada Kamis (3/10/2019).

Sumber: tribunnews.com