Tegas! Eksepsi Kasus Ade Yuliawan, Pengacara: Harusnya Kasus Ini Disidangkan Di PN Jakpus



Selasa, 8 Oktober 2019

Faktakini.net, Kupang - Dua kuasa hukum didatangkan dari Jakarta untuk mendampingi terdakwa Ade Yuliawan (32) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Selasa (8/10/2019) pagi. Dua penasehat tersebut, Damai Hari Lubis SH, MH dan Mahfud SH.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H., dengan hakim anggota Prasetio Utomo, S.H, Ari Prabowo, S.H., tersebut hakim sempat mempertanyakan surat kuasa dari kedua anggota tim.

Namun menurut ketua tim kuasa hukum, Aloysius Balun SH, saat ini surat kuasa sedang dalam pengurusan administrasi.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wita, kuasa hukum Aloysius Balun SH membacakan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Dakwaan oleh jaksa penuntut terhadap terdakwa menurut tim kuasa hukum memang telah memenuhi syarat formil serta syarat material. Namun, kuasa hukum mengajukan eksepsi absolut terkait identitas terdakwa.

Oleh karenanya, dengan mencermati dasar kewenangan absolut yang diajukan oleh jaksa, kuasa hukum mengajukan keberatan karena locus delicti kejadian yang dilakukan terdakwa adalah di wilayah Pengadilan Cibinong, Jawa Barat. Selain itu, dugaan korban pada perkara yang didakwakan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian pula dengan tempat tinggal saksi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dimana sebanyak empat orang tinggal di Jakarta, satu tinggal di Bogor, lima di Kupang dan empat saksi ahli di wilayah Jawa.

"Mencari tempat tinggal para saksi maka menurut kami sepantasnya kasus ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena korban adalah NKRI, dengan saksi di wilayah PN Kupang hanya lima orang sehingga dakwaan jaksa untuk menyidangkan di Kupang adalah tidak tepat," ungkap Balun.

Seyogyanya, menurut kuasa hukum, dalam perkara ini seharusnya meminta "fatwa" Mahkamah Agung berkait pengadilan yang tepat untuk menyidangkannya.

Sehingga, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dengan amar putusan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, menyatakan Pengadilan Negeri Kupang tidak berenang mengadili perkara Ade Yuliana dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan.

Dalam kasus ini, Adi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari tim kuasa hukum Jakarta dan tim kuasa hukum Kupang.

Tim kuasa hukum dari Jakarta terdiri dari Damai Hari Lubis SH, MH, Arvid Marswirsaktyo SH, M.Kn., Mahmud SH, MH, serta Muhamad Jonson Hasibuan SH, MH dan bertindak sebagai ketua tim Aloysius Balun SH.

Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi akan dilaksanakan di PN Kupang pada Kamis (10/10/2019).

Foto: Damai Hari Lubis dan team pengacara bersama Ade Yuliawan dan suasana persidangan hari ini, Selasa (8/10/2019)

Sumber: tribunnews.com