Umat Islam Kawal Sidang Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Di PN Cibinong


Kamis, 3 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 9 pagi umat Islam sudah mulai memadati area PN Cibinong, Bogor Jawa Barat untuk mengawal persidangan wanita non Muslim yang membawa masuk anjing ke dalam Masjid.

Hingga kini massa terus mengalir berdatangan menuju PN Cibinong di Jalan Tegar Beriman No.5, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk mengawal kasus ini.

Banyak diantara massa yang hadir adalah warga Bogor dan sekitarnya termasuk massa FPI.

Tak ketinggalan kaum emak-emak yang begitu bersemangat dalam membela agama Allah SWT. Mereka ingin agar wanita yang telah menistakan agama Islam itu dihukum seberat-beratnya.

Mereka menbawa Berbagai poster antara lain bertuliskan: Penjarakan Penista Agama, Kerukunan Yes Penistaan No, Hornati Kesucian Masjid, Penjarakan Penista Agama, Jaga Masjid Dari Penista, Negara Wajib Lindungi Kesucian Agama dan lainnya.

Sebagai mana diketahui pada akhir Juni lalu seorang wanita yang ternyata beragama Katolik berinisial SM mengamuk dan membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid. Videonya saat itu viral di media sosial dan aksi wanita itu mengundang kecaman umat Islam.

Video yang beredar luas di media sosial dan diunggah akun Twitter @OppositeNewsID, Minggu siang, 30 Juni 2019, memperlihatkan seorang wanita berbaju putih dan celana hitam, sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid. Parahnya selain membawa anjing dan marah-marah, wanita ini tidak mencopot sepatunya.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, wanita tersebut nampak berbicara kepada dua pria lawan bicaranya, dengan nada keras.

Ia sempat mempertanyakan suaminya yang -klaim dia- masuk Islam dan dinikahkan di masjid tersebut.

Wanita tersebut, lantas memperkenalkan agamanya Katolik dan menaruh anjingnya di atas karpet masjid. Sontak, dua pria Muslim yang menjadi lawan bicaranya itu kaget dan mempertanyakan maksud dari tindakan konyolnya tersebut.

"Saya Katolik," ujar wanita tersebut dalam rekaman video yang beredar.

Setelah melihat pengakuan wanita tersebut yang mengaku beragama Katolik dan melepas anjingnya berkeliaran di karpet masjid, seorang pria berpakaian warna oranye, yang kemudian diketahui sebagai anggota keamanan Masjid, dengan sigap lantas mendorong si wanita pengacau itu dan menyuruhnya keluar masjid.

Tak terima wanita itu pun berontak dan mengamuk di dalam masjid. Parahnya lagi, wanita itu ternyata masuk ke dalam masjid dengan menggunakan alas kaki alias tidak dilepas. "Suami gue mau dikawinin di sini," kata wanita tersebut dengan nada ketus.

Para jamaah yang ada di dalam masjid pun berhamburan, sembari mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut di dalam masjid. "Usir anjingnya, anjing enggak boleh masuk masjid," teriak seorang jamaah wanita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Babakan Madang membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, siang tadi sekira pukul 13.00 WIB. Si wanita masuk ke dalam masjid, mengamuk dan melepas anjingnya di dalam masjid.

"Peristiwa itu benar. Kami belum bisa memberikan keterangan. Kami masih Pulbaket (Pengumpulan bukti dan keterangan)," kata Kapolsek Babakan Madang,Kompol Wawan Wahyudin, saat dikonfirmasi.

Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh resmi membuat laporan polisi atas kasus pencemaran nama baik.

"Hari ini (Senin 1/7/2019) saya melaporkan satu dugaan fitnah terhadap DKM Al-Muhawaroh Sentul City, yaitu pelaku kemarin mengatakan bahwa ada pernikahan atau akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City. Itu tidak benar dan sudah kami laporkan bahwa itu sebuah fitnah," kata Sekretaris DKM Al-Munawaroh Ruslan A. Suhady.

Pernyataan tersebut disampaikan Ruslan di Markas Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Ruslan datang didampingi sejumlah anggota tim advokat Masjid Jami Al-Munawaroh, di antaranya Gus Joy dan Endy KH.

Dia kemudian menunjukkan surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.

Ruslan mengatakan kasus ini sudah viral di media sosial (medsos). Menurutnya, perkataan SM membuat nama baik Masjid Al-Munawaroh jadi tercemar.

"Kami tidak ingin emak-emak resah bahwa Masjid Jami Al-Munawaroh menjadi tempat untuk suaminya nikah lagi," jelasnya. "Masjid Jami Al-Munawaroh tidak mungkin menikahkan seorang Katolik. Kalau memang ibu itu seorang Katolik dan suaminya seorang Katolik dan ingin menikah lagi, dia harusnya mendatangi gereja, bukan mendatangi masjid," sambungnya.

Ruslan dalam kesempatan ini juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh adanya kasus ini. Dia meyakinkan DKM Masjid Al-Munawaroh akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga mengatakan Polres Bogor menangani kasus ini dengan sangat profesional.

"Kami mohon kepada para jemaah, khususnya, dan umumnya kepada umat Islam tetap tenang. Insyallah percayakan kepada kami. Kami akan mengusut tuntas kasus ini bersama dengan para teman-teman advokat dari berbagai macam organisasi, insyaallah," ujarnya.

Gus Joy menambahkan dia meluruskan adanya isu yang menyebut ada anggota DKM Al-Munawaroh yang diamankan polisi. Dia menegaskan itu hoax alias tidak benar.

"Sampai saat ini Bang Ishaq dan juga Ketua DKM masih segar bugar dan saat ini kondisinya baik-baik dan ada di tempat tinggal masing-masing. Tadi kami ketemu di masjid," ucapnya.

Gus Joy juga mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga SM ataupun mediasi. Dia menegaskan kasus ini mereka serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk ditangani.

"Karena ini adalah rumah ibadah milik umat Islam, tentunya kami tidak ada kewenangan untuk mewakili umat Islam untuk memediasi. Tentu ini kami serahkan saja pada jalur hukum. Kalau ini rumah pribadi, saya pribadi dan teman-teman akan dapat segera memaafkan dan bisa segera berdamai. Tapi karena ini adalah rumah tempat ibadah umat Islam ini tentunya akan tidak ada kewenangan untuk mewakili umat Islam. Sekarang kami percayakan kepada Polres Bogor untuk menyidik berdasarkan laporan kami dan tentunya harus tuntas dan seadil-adilnya," ucap Gus Joy.




1 komentar untuk "Umat Islam Kawal Sidang Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Di PN Cibinong "

  1. Izin ya admin..:)
    Halloo kami dari ARENADOMINO ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player
    yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari WA +855 96 4967353 silahkan ..

    BalasHapus