Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan terhadap Anak Terkait Demo Di Indonesia



Rabu, 2 Oktober 2019

Faktakini.net, Jakarta - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.

Hal itu diserukan Unicef merespons sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata perwakilan Unicef di Indonesia Debora Comini melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019)

Debora menilai, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Ia mengatakan, dalam penahanan anak-anak ini harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," katanya.

Debora menambahkan, anak harusnya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan.

"Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang obyektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," tuturnya.

Foto: pelajar diamankan petugas gabungan di perbatasan antara Jakarta dan Tangerang saat akan mengikuti unjuk rasa ke DPR, dan setelah dilakukan pendataan, petugas meminta para orang tua siswa menjemput anaknya di Mapolres Tangerang.

Sumber: kompas.com

Posting Komentar untuk "Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan terhadap Anak Terkait Demo Di Indonesia "