Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani Di Kasus 'Idiot' Diubah Jadi Pidana Percobaan
Ahad, 10 November 2019
Faktakini.net, Surabaya - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Putusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, hukuman Ahmad Dhani di tingkat banding menjadi percobaan 6 bulan dan jika melakukan perbuatan yang sama maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama bulan berakhir,," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat detikcom, Kamis (7/11/2019).
Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu ia layangkan setelah ia divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani Aldwin Rahardian mengaku sudah mengetahui soal putusan banding tersebut. Aldwin mengapresiasi putusan tersebut.
"Ya, saya mengapresiasi hakim banding dalam memutus perkara ini, tapi belum secara lengkap saya tahu, harus saya terima dulu petikan putusannya. Jadi untuk menyikapinya, nanti setelah saya terima putusan dan setelah besok saya koordinasi dengan mas Dhani di cipinang," ujar Aldwin.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya saat di persidangan, Ahmad Dhani menegaskan jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.
Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Ahok penista agama Islam yang saat itu sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini sayang gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.
“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.
Foto: Ahmad Dhani saat persidangan
Sumber: detik.com