Damai Hari Lubis: Pemalsuan Ijazah SMAN 3 Dan 22 Sukmawati Mesti Diusut Tuntas



Kamis, 20 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis kembali memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan ijazah SMA 3 dan 22 yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Berikut pernyataan Damai Hari Lubis secara tertulis kepada Redaksi Faktakini.net

*Pemalsuan Ijasah SMAN 3 dan SMA N. 22 Sukmawati Mesti Diusut Tuntas*

Mungkin oleh karena faktor efek jera sbg fungsi hukum tidak pernah dirasakan oleh Sukmawati ( BuSuk ) atas ijasah palsu yang dibuatnya , sehingga dirinya berani melakukan dugaan delik lain, hina suara adzan dan kini yang ramai menjàdi berita publik, Sukma bandingkan jasa Rasulullah, sehingga menurut penulis kejahatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan Sukma selama beberapa tahun ini selain yang pertama adalah kasus ijasah palsu, juga mencakup secara hakekatya adalah juga

2. Hina Adzan
3. Hina Syariat
4. Hina Al-Qur'an
5. Hina Nabi Muhammad
 Karena subtansinya bandingkan Sang Rasulullah dengan seorang manusia biàsa yang punya jasa ( Ir. Soekarno )

Bahwa secara teori ( adigum ) hukum pidana, perbuatan Sukma oleh karena ijasah yang dijadikan sebagai BB.sudah digunakan oleh BuSuk selaku pengguna. Maka tindak pidana atau delik sudah bisa dinyatakan menurut hukum *" sudah selesai dilakukan ",* Karena fakta hukumnya ijasah palsu tsb.
telah sengaja untuk digunakan sebagai alat melakukan peristiwa delik dan alat BB.dimaksud sudah berada di kantor KPU.

Permasalahan tidak jadi digunakan atau batalnya perbuatan delik, disebabkan bukan karena kesadaran sendiri. Tapi dari faktor luar yakni oleh karena diketahui oleh KPU dan para saksi2 asal sekolah yg dipalsukan.

Faktor pemaaf ? BuSuk tdk memiliki faktor sbg subjek hukum yang tidak dapat dihukum, oleh karena dia si pelaku ( BuSuk ) bukan anak dibawah umur, dan dia tidak gila , tdk dlm kondisi sedemikian rupa atau karena daya paksa , terlebih tidak oleh karena berat lawan ( over macht atau nodweer ) Dan secara hukum kejadian peristiwa delik blm kadaluwarsa.

Tentang BuSuk memenuhi unsur dolus ( dengan sengaja ) dapat dihukum sebagai dader ( pelaku delik ) adalah :

1. Adanya suatu perbuatan yang didahului sebelumnya dengan melalui adanya faktor mensrea atau niatan atau dengan maksud , tentunya bisa dibuktikan dgn adanya awal perbuatan yakni dengan membuat menyuruh orang lain turut serta ( delneming ) mencetak ijasah palsu ;

2. Sengaja dengan sadar menyusun dan mengantarkannya atau menyuruh mengantarkan yang dipersamakan dgn surat palsu ( ijazah palsu ) kepada orang lain ke Kantor KPU berikut lampiran berkas - berkas lain, yang dijadikan data pribadi ( CV ) selayaknya persyaratan seorang Caleg ;

3. Ditanda tangani dalam surat pengantar dan seluruh macam formulir berkas persyaratan caleg atau pengajuan caleg ;

Dibuat pada tahun 2018 , dan diperbarui pada 21- 11 - 2019

Ref. 44,45,48,49 dan 78 Jo. 263 , Jo. 264 KUHP Jo. Pasal 67 UU.No. 20 / 2003