Damai Hari Lubis: Sukmawati Patut Diproses Hukum Atas Pemalsuan Ijazah SMAN 3 Dan 22
Kamis, 21 November 2019
Faktakini.net
Damai Hari Lubis
*SUKMAWATI PATUT DIPROSES HUKUM ATAS PEMALSUAN IJASAH YANG DILAKUKANNYA SEBAGAI PERSYARATAN CALEG DPR RI 2004*
Proses hukum Sukma sesuai hukum yang berlaku atas delik yang dilakukannya, maka kegaduhan hukum atas dirinya mungkin akan selesai.
Hanya itu solusi yang yang akan membuat aksi - aksi dari kelompok masyarakat peduli hukum serta masyarakat pencahari keadilan berakhir atas perbuatannya membandingakan jasa Muhammad Rasulullah dengan Ir. Soekarno ( Manusia di abad 20 )
*Jgn lagi mnjd obscuur dan gaib. Seperti ijazah palsunya yg digunakan untuk menjadi caleg DPR RI*
Tinjauan hukum atau kilas balik peristiwa kasus hukum terang benderang yang pernah dilakukan BuSuk selain hinaannya terhadap cadar dan suara adzan
Ijasah palsu Sukma dengan menggunakan ijasah SMA N 3 Jakarta dan SMA N. 22 Jakarta
Secara hukum ijasah sebagai BB.sudah digunakan oleh BuSuk selaku pengguna. Karena telah masuk ke kantor KPU.
Permasalahan tidak jadi digunakan atau batalnya perbuatan delik, disebabkan bukan karena kesadaran sendiri. Tapi dari faktor luar yakni oleh karena diketahui oleh KPU dan para saksi2 asal sekolah yg dipalsukan.
Faktor pemaaf ? BuSuk tdk memiliki faktor sbg subjek hukum yang tidak dapat dihukum, oleh karena dia si pelaku ( BuSuk ) bukan anak dibawah umur, dan dia tidak gila , tdk dlm kondisi sedemikian rupa atau karena daya paksa , terlebih tidak oleh karena berat lawan ( over macht atau nodweer ) Dan secara hukum kejadian peristiwa delik blm kadaluwarsa.
Tentang BuSuk memenuhi unsur dolus ( dengan sengaja ) dapat dihukum sebagai dader ( pelaku delik ) adalah :
1. Adanya suatu perbuatan yang didahului sebelumnya dengan melalui adanya faktor mensrea atau niatan atau dengan maksud , tentunya bisa dibuktikan dgn adanya awal perbuatan yakni dengan membuat menyuruh orang lain turut serta ( delneming ) mencetak ijasah palsu ;
2. Sengaja dengan sadar menyusun dan mengantarkannya atau menyuruh mengantarkan yang dipersamakan dgn surat palsu ( ijazah palsu ) kepada orang lain ke Kantor KPU berikut lampiran berkas - berkas lain, yang dijadikan data pribadi ( CV ) selayaknya persyaratan seorang Caleg ;
3. Ditanda tangani dalam surat pengantar dan seluruh macam formulir berkas persyaratan caleg atau pengajuan caleg ;
Dibuat pada tahun 2018 , dan diperbarui pada 21- 11 - 2019
Ref. 44,45,48,49 dan 78 Jo. 263 , Jo. 264 KUHP