Didampingi BHF, 3 Tahanan Perkara 21 - 22 Mei Bebas Di Rutan Polda Metro Jaya
Sabtu, 2 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Didampingi oleh pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI, 3 orang tahanan kasus Tragedi 21 - 22 Mei kembali bebas, alhamdulillah.
Berikut ini pernyataan dari Aziz Yanuar SH salah satu pengacara BHF bersama Ichwan Tuankotta SH dan lainnya.
"Alhamdulillah, Perkara 21-22 Mei yang di adili di PN Jakarta Pusat, Sabtu, 2 November 2019 Bebas di Rutan Polda Metro Jaya.
Berikut nama yang dimaksud :
•Tri Aditya bin Muhammad Tony
• Rino Dwi Rizki bin Mardoyo
• Muhammad Mukri alias Mukri bin Mardani
Demikian & terimakasih.", ujar Aziz.