Dr Abdul Chair: Atas Dasar Konsitusi Hak Dasar Habib Rizieq Selaku WNI Tak Boleh Diganggu!
Senin, 11 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (11/11/2019) FPI bersama GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center mengadakan konferensi pers di MS FPI Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk menyikapi pencekalan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Saudi Arabia, yang ternyata atas permintaan pemerintah Indonesia.
Direktur HRS Center Dr Abdul Chair Ramadhan ikut memberikan komentar para konpers hari ini, termasuk saat menambahkan poin keempat dari sikap PA 212.
Dr Abdul Chair mengatakan salah satu kewajiban negara seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28l ayat 4, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
"Kelima, kami menuntut hak-hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzaliman terhadap IB HRS, maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirimkan surat clearance kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia," pungkasnya.
Pada konpers hari ini, FPI, GNPF Ulama, PA 212 & HRS Center mengumumkan Pernyataan Pers tentang Pencekalan Habib Rizieq Shihab. Selengkapnya sebagai berikut.
PERNYATAAN PERS
FPI – GNPF ULAMA – PA 212 – HRS CENTRE
TENTANG STATUS IB HRS
Dalam acara peringatan Maulud Nabi Besar Muhammad SAW jumat lalu di Petamburan,
Imam Besar Front Pembela Islam telah menyampaikan fakta fakta terkait status beliau di
mekkah.
Oleh karena itu perlu kami tegaskan sekali lagi ;
Pertama ; bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia.
Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS.
Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh
yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia.
Ini dapat kita lihat dari postingan salah satu buzzer penguasa yang menyatakan bahwa IB HRS memang di skenariokan untuk
diasingkan.
Kedua ; merespon pernyataan Menko Polhukam yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada ?.
Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi.
IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada.
Pernyataan dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Negara juga perlu
mempertahankan eksistensinya adalah justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa
memang tidak menghendaki keberadaan IB HRS di Indonesia.
Perlu juga kami klarifikasi, bahwa tidak ada satupun kehendak dari IB HRS untuk
menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan
menasehati penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang atau melakukan kezhaliman.
Apabila dari amalan tersebut, pihak penguasa mempersepsikan seolah olah perbuatan
tersebut mengancam eksistensi Negara, maka tentu ini ada yang salah dalam logika berfikir
penguasa dalam mengelola Negara.
Tentu perlu kita luruskan bersama, bahwa Negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja diluar logika sehat bila ada yang
berfikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya.
Ketiga ; perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa alasan utama IB HRS tidak bisa
meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi dalam dokumen yang di pegang oleh IB HRS adalah
semata mata alasan KEAMANAN.
Alasan kemanan tersebut adalah kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi akan keselamatan IB HRS, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan
Dubes Saudi untuk Indonesia.
Pihak kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk
mempersilahkan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dari pihak Indonesia.
Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia.
Keempat ; kami menganggap perlu untuk menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban dari dibentuknya NKRI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.”
Pasal 28D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukum”.
Pasal 28E ayat 1
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Semua tindakan politik dan hukum yang bertentangan dengan norma konstitusi diatas
adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI.
Kelima ; kami menuntut hak hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang
di Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzhaliman terhadap IB HRS,
maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirikan surat clearance kepada otoritas
Kerajaan Saudi Arabia, bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah
Kerajaan Saudi Arabia,
Demikian kami sampaikan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan segala urusan kita.
LAMPIRAN :
Terjemah Indonesia untuk Wawancara Inggris Dubes Saudi untuk Indonesia Syeikh Usamah Asy-Syu'aibi dengan TV One.
September 2018
Usamah : Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Terima Kasih banyak kepada semua bangsa Indonesia yang bergabung dalam hari yg bahagia ini.
Reporter : Apakah ada alasan utama Saudi Arabia menahan (Habib Rizieq) keluar dari Saudi
Arabia ?
Usamah : Sebenarnya tidak benar. Habib Rizieq masuk dengan "Dokumen Resmi & Visa Resmi", dan dia tinggal di Saudi Arabia dengan bebas. Dan banyak pejabat dari Indonesia
mengunjunginya, dari mulai ulama mau pun Jenderal. "Mungkin utusan pemerintah untuk bernegosiasi dengannya. Kami tidak mengetahui apa yang terjadi antara pemerintah anda
dengan habib", tapi yang kami ketahui Habib adalah Tokoh & Ulama yang alim lagi penting. Saudi tidak pernah mencegah seseorang keluar dari Saudi, tapi "Saudi memiliki perhatian
atas keamanan Habib Rizieq". Apabila Habib Rizieq ingin pulang, maka dia bebas untuk pergi kemana pun, "KECUALI di pihak lain tidak menginginkannya kembali", maka oleh karenanya
kami benar-benar perhatian kepadanya.
Reporter : Kalau memang itu tidak benar, lalu apa yang sebenarnya terjadi ?
Usamah : Apa yang terjadi adalah dia tinggal di Saudi, dan dia belum ingin kembali, karena memiliki visa resmi untuk tinggal di Saudi, serta dia punya hak untuk tinggal di Saudi sesuai dengan aturan resmi Saudi, bila dia ingin kembali ke Jakarta, dia bebas untuk pergi. “Tapi
anda harus Tanya kepada Pemerintah anda”.
Reporter : Yang Mulia, kami ingin mengetahui alasan mengapa Habib Rizieq tidak dapat keluar dari Saudi, dimana dia ingin ke Malaysia bukan ke Indonesia ? Apa alasan utamanya ?
Karena anda menyebutkan Negara anda mengkhawatirkan keamanan Habib Rizieq ?
Usamah : OK. Saya jawab pertanyaaan anda. Apakah Malaysia siap menerimanya ? Iya atau
Tidak !?
Reporter : Jadi anda menerima informasi bahwa Malaysia tidak bersedia menerimanya ?
Usamah : Saya tidak mengetahuinya, anda yg bertanya tentang hal tersebut. Sebenarnya
orang asing mana pun apabila mereka ingin keluar dari Negara kami, maka dia bebas ! Kami tidak pernah menahan siapa pun ! "Namun bila kami menahannya dan menginterogasinya
dan memasukkannya ke penjara , kami tidak dapat melakukannya, karena dia memiliki visa resmi dan dia punya hak untuk tinggal di Saudi sesuai dengan surat yang dia miliki". Dia
dapat pergi dari Saudi, serta pergi kemana pun, setiap orang dapat mengunjunginya, dan
anda bisa menanyakan kepada yg pernah mengunjunginya, dan banyak ulama mengunjunginya. Habib Rizieq adalah salah satu teman saya dan dia sering datang ke rumah
saya di Jakarta, serta kami punya hubungan yang baik dengannya. Dia memilih Saudi sebagai tujuannya pergi, serta mungkin tinggal disana setahun atau lebih, selama mengikuti aturan
di saudi, maka dia memiliki hak. Tapi kami tidak pernah menghalanginya jika dia ingin pergi kemana pun, "kecuali apabila ada sesuatu yang berakibat pada keselamatannya atau
nyawanya !"
Reporter : Mengkhawatirkan keselamatan nyawanya, apakah maksud anda Habib Rizeq menerima ancaman ?
Usamah : Saya tidak memahami pertanyaannya
Reporter : Apakah Habib Rizieq Syihab mendapatkan adanya ancaman ?
Usamah : Saya tidak mengatakannya demikian, mungkin ada beberapa alasan yang "mungkin anda dapat temukannya disini “ di Jakarta !!!"
Reporter : Yang Mulia Mr. Usamah, berdasarkan pengacara dari Habib Rizieq : Habib Rizieq di interogasi oleh Imigrasi selama 5 jam, kami ingin mengetahui mengapa imigrasi
anda meninterogasi Habib Rizeq sampai 5 jam ?
Usamah : Itu untuk keselamatannya (Habib RIzieq) . "Itu bukan berarti dia diinterogasi karena dia illegal, tapi dia resmi disana, tapi untuk keselamatannya"
Reporter : Mr. Usamah, kami ingin mengetahui, anda mengatakan itu bertujuan untuk menjaga Habib Rizeq, kami ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan tentang keselamatannya ?
Usamah : Habib Rizieq saat ini terjaga, yang saya maksud adalah "keselamatan jiwanya". Seperti pemerintah anda perhatian atas keselamatan saya disini di Jakarta.
Reporter : Dapatkah anda mengkonfirmasi bahwa pemerintah anda tidak menahan Habib
Rizieq untuk keluar dari Saudi untuk ke Negara mana pun
Usamah : Saya katakan tidak ! Dia dapat pergi kemana pun, "tapi anda sebagai bangsa
Indonesia mesti mengetahui Negara anda dapat menerimanya atau tidak !"
Foto: Dr Abdul Chair Ramadhan bersama para Tokoh saat konferensi pers di MS FPI Petamburan, Senin (11/11/2019)