Dr Abdul Chair: Negara Harus Bertanggungjawab Atas Hak-Hak Sipil Habib Rizieq Shihab
Rabu, 20 November 2019
Faktakini.net
*NEGARA HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS HAK-HAK SIPIL IB-HRS*
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center)
(Direktur HRS Center)
Pencegahan terhadap Imam Besar - Habib Rizieq Shihab (IB-HRS) untuk keluar dari Saudi Arabia guna kembali ke Tanah Air oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia (KSA) tidaklah berdiri sendiri, melainkan berpasangan dengan kepentingan politik Pilpres 2019 yang lalu. Pencegahan tersebut adalah persengkokolan (konspirasi) pihak-pihak tertentu dan dengannya mampu mempengaruhi terbitnya larangan keluar oleh pihak intelijen KSA.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 27 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia”. Namun, Negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk sengaja melakukan (commission) maupun sengaja membiarkan (omission) terhadap Hak-Hak Sipil IB-HRS, yakni meninggalkan dan kembali ke wilayah Negara Kesatuan RI (Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 27 ayat (2) UU HAM menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia”. Namun, Negara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk sengaja melakukan (commission) maupun sengaja membiarkan (omission) terhadap Hak-Hak Sipil IB-HRS, yakni meninggalkan dan kembali ke wilayah Negara Kesatuan RI (Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
IB-HRS adalah korban diskriminasi dengan adanya pembatasan atau pengucilan baik secara langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, salah satunya atas dasar “keyakinan politik” yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM. (Pasal 1 angka 3 UU HAM).
IB-HRS tidak mendapatkan atau tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus bertanggungjawab, sebab Negara adalah “pemangku kewajiban dan tanggungjawab” pemenuhan Hak Asasi Warga Negara. Sebagai Warga Negara, IB-HRS adalah “pemegang hak”, oleh karenanya beban kewajiban penyelesaian pencegahan tersebut bukan pada IB-HRS melainkan ada pada Negara.
Demi mendapatkan kebenaran materiil, sepatutnya pihak Pemerintah bersama dengan Kuasa IB-HRS melakukan verifikasi & investigasi secara bersama-sama ke pihak-pihak tertentu baik di dalam negeri maupun pihak terkait di Saudi Arabia. Sekali lagi pemenuhan Hak-Hak Sipil IB-HRS adalah tanggung jawab Negara.
IB-HRS tidak mendapatkan atau tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus bertanggungjawab, sebab Negara adalah “pemangku kewajiban dan tanggungjawab” pemenuhan Hak Asasi Warga Negara. Sebagai Warga Negara, IB-HRS adalah “pemegang hak”, oleh karenanya beban kewajiban penyelesaian pencegahan tersebut bukan pada IB-HRS melainkan ada pada Negara.
Demi mendapatkan kebenaran materiil, sepatutnya pihak Pemerintah bersama dengan Kuasa IB-HRS melakukan verifikasi & investigasi secara bersama-sama ke pihak-pihak tertentu baik di dalam negeri maupun pihak terkait di Saudi Arabia. Sekali lagi pemenuhan Hak-Hak Sipil IB-HRS adalah tanggung jawab Negara.
Jakarta, 20 November 2019.
Klik video:
Klik video:
https://youtu.be/u8YU0_V2lBs