FMI Demo Di Kantor Kemlu, Tuntut Pencegahan HRS Dicabut Dan Pecat Dubes Agus Maftuh
Jum'at, 22 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Massa Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demo di depan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, hari ini Jum'at (22/11/2019) ba'da Sholat Jum'at.
Aksi itu menuntut agar pemerintah Indonesia mencabut pencegahan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
Ketua Umum Front Mahasiswa Islam Ali Alatas mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada Kemlu. Salah satu di antaranya menuntut untuk pencabutan pencekalan Imam Besar FPI itu.
"Peserta aksinya adalah mahasiswa ada dari Jawa Barat, Banten, Jakarta, semua berkumpul di sini menuntut cabut pencekalan Habib Rizieq. Jangan asingkan Habib Rizieq. Kita tidak mengemis, itu adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dijunjung tinggi oleh negara dan dijalankan," ujar Ali kepada wartawan.
"Kedua kita minta copot Dubes Agus Maftuf Dubes RI untuk Saudi karena bukan menjalankan tugas pokok dan fungsi duta besar Indonesia sebagaimana biasanya. Tapi justru dia banyak bermain opini, seolah-olah membuktikan beliau punya kepentingan politik atas diasingkan Habib Rizieq di luar negeri," lanjutnya.
"Jangan asingkan Habib Rizieq. Bukan apa-apa. Kita bukan mengemis, tapi itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang wajib dijunjung tinggi oleh negara dan wajib dijalankan," kata Habib Ali.
Habib Ali juga mengatakan bahwa Habib Rizieq sekarang terasing. Padahal di dalam hukum pidana sudah tidak ada lagi pengasingan di Indonesia. Pengasingan, kata Habib Ali, adalah pekerjaan penjajah, tidak elok jika pemerintah melakukan hal semacam itu.
"Indonesia sebagai negara hukum sudah semestinya menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar negara," tambahnya.
Pemenuhan hak-hak dan perlindungan hukum setiap warga negara merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh UUD 1945, oleh karenanya pemerintah indonesia wajib melindungi dan menjamin setiap hak warga, tanpa membedakan atas dasar perbedaan pendapat politik, agama, ras dan perbedaan pandangan lainnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Humas Aksi FMI Rayi Priayi mengatakan bahwa pencekalan Habib Muhamad Rizieq Shihab merupakan bentuk diskriminasi, di mana ketidakjelasan pencekalan tersebut merupakan pembedaan perlakuan terhadap warga negara Indonesia.
"Secara normatif, setiap warga negara yang ingin pulang ke negara asalnya tidak boleh dicegah ataupun dihalangi atas kepulanganya," ujarnya.
Ribuan massa berkumpul di depan Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019), sekitar pukul 13.45 WIB. Mobil komando tampak berada di depan gerbang pintu keluar Kemlu.
Sementara itu, massa berbaris di depan mobil komando dengan memegang beberapa poster. Di atas mobil komando tampak orator secara bergantian menyuarakan tuntutannya. Salah seorang orator mendoakan kepulangan dan keselamatan Habib Rizieq.
"Ya Allah selamatkan Habib Rizieq ya Allah," teriak salah seorang orator di atas mobil komando kemudian disambut dengan teriakan 'Amin' dari peserta aksi.
Peserta aksi tampak membawa beberapa tulisan di antaranya 'Cukup Pada Dia Rinduku Susah, pada IB HRS Jangan, #kamirinduIBHRS'. Ada pula poster bertulisan 'Kembalikan Hak Habib Rizieq Shihab'.
Selama mahasiswa menyampaikan aspirasinya, tampak petugas kepolisian melakukan pengamanan. Sedangkan lalu lintas di Jalan Pejambon menuju Stasiun Gambir tersendat.
Foto: Aksi demo FMI, Jum'at (22/11/2019)
Sumber: detik, gatra