FPI Kaltim Kawal Sidang Ke-12 Ustadz Nugrasius Yang Dituding Sebarkan Hoax Di PN Samarinda
Selasa, 19 November 2019
Faktakini.net, Samarinda - Pengadilan Negeri kota Samarinda menggelar sidang kedua belas kasus Ustadz Nugrasius pada hari ini Selasa, 19 November 2019, Bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda yang beralamat di Jl. M. Yamin kota Samarinda.
BHF Kaltim yang terdiri dari Robindana, Saddam Holik, Frans, Akram Zaini & Zaiddun terus melakukan pendampingan Hukum kepada saudara Ustadz Nugrasius atas kasus tuduhan penyebaran berita hoaks, seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, sidang kedua belas kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari BHF Kaltim selaku kuasa hukum dari terdakwa Ustadz Nugrasius.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita sore yang berlangsung kurang lebih sekitar 45 Menit, DPW FPI Samarinda, LPI & BATF Kaltim diturunkan untuk mengawal sidang tesebut yang dipimpin langsung Pangda LPI Kaltim.
sidang kedua belas kali ini digelar atas tuduhan penyebaran berita hoaks oleh Ustadz Nugrasius melalui account pribadinya.
Selanjutnya minggu depan dijadwalkan pada hari dan tempat yang sama untuk gelar sidang yang ketiga belas, dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap pledoi yang disampaikan team kuasa hukum.
Kasus ini dilaporkan oleh patroli cyber polda setelah berkoordinasi dengan atasannya.
FPI Kaltim akan terus turut serta mengawal proses hukum dipersidangan hingga selesai sampai ada keputusan hukum yang ditetapkan. Saat ini Ustadz Nugrasius masih dalam tahanan di Rutan Sempaja kota Samarinda.
Sumber : Fajrianur, Kontributor LIF Kalimantan Timur.