HRS Center: Hasil Cek Cekal Habib Rizieq Shihab Ala Menko Polhukam


Jum'at, 15 November 2019

Faktakini.net

HRS CENTER

HASIL CEK CEKAL IB-HRS
ALA MENKO POLHUKAM

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini sungguh
mengecewakan, terkait dengan status cekal (pencegahan) Imam Besar - Habib Rizieq Shihab (IB-
HRS) keluar wilayah Saudi Arabia.

Dikatakannya, "Sudah saya
cek semua di Imigrasi, Kepolisian, enggak ada yang cekal dia. Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal
atas permintaan R. Karena menurut UU yang berlaku,
pencekalan 6 bulan. 6 Bulan tidak diajukan Pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia." (12/11/2019).

Mahfud jelas salah memahami persoalan. Sudah barang tentu tidak akan pernah ditemukan cekal (penangkalan) oleh Imigrasi
dan/atau Kepolisian RI terhadap IB-HRS untuk masuk kembali
ke Indonesia. Penangkalan itu berlaku bagi WNA.

Bahwa lB-HRS bukan ditangkal masuk ke Indonesia, melainkan dicegah untuk
meninggalkan wilayah Saudi Arabia oleh otoritas KSA'

Lagi-lagi terhadap kasus IB-HRS tersebut ia merujuk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Padahal, IB-HRS dicegah dengan kekuatan hukum positif Negara KSA dan tentunya berbeda aturan (Sanksi) hukumnya.