HRS Center: Inilah Alur Kronologis Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab
Selasa, 12 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) telah diungkap dengan jelas fakta-fakta terkait pencekalan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Pada konpers yang diadakan oleh FPI, GNPF Ulama, PA 212 & HRS Center itu kemudian diumumkan Pernyataan Pers tentang Pencekalan Habib Rizieq Shihab. Selengkapnya sebagai berikut.
PERNYATAAN PERS
FPI – GNPF ULAMA – PA 212 – HRS CENTRE
TENTANG STATUS IB HRS
Dalam acara peringatan Maulud Nabi Besar Muhammad SAW jumat lalu di Petamburan,
Imam Besar Front Pembela Islam telah menyampaikan fakta fakta terkait status beliau di
mekkah.
Oleh karena itu perlu kami tegaskan sekali lagi ;
Pertama ; bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia.
Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS.
Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh
yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia.
Ini dapat kita lihat dari postingan salah satu buzzer penguasa yang menyatakan bahwa IB HRS memang di skenariokan untuk
diasingkan.
Kedua ; merespon pernyataan Menko Polhukam yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada ?.
Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi.
IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada.
Pernyataan dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Negara juga perlu
mempertahankan eksistensinya adalah justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa
memang tidak menghendaki keberadaan IB HRS di Indonesia.
Perlu juga kami klarifikasi, bahwa tidak ada satupun kehendak dari IB HRS untuk
menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan
menasehati penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang atau melakukan kezhaliman.
Apabila dari amalan tersebut, pihak penguasa mempersepsikan seolah olah perbuatan
tersebut mengancam eksistensi Negara, maka tentu ini ada yang salah dalam logika berfikir
penguasa dalam mengelola Negara.
Tentu perlu kita luruskan bersama, bahwa Negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja diluar logika sehat bila ada yang
berfikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya.
Ketiga ; perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa alasan utama IB HRS tidak bisa
meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi dalam dokumen yang di pegang oleh IB HRS adalah
semata mata alasan KEAMANAN.
Alasan kemanan tersebut adalah kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi akan keselamatan IB HRS, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan
Dubes Saudi untuk Indonesia.
Pihak kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk
mempersilahkan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dari pihak Indonesia.
Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia.
Keempat ; kami menganggap perlu untuk menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban dari dibentuknya NKRI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945.
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.”
Pasal 28D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukum”.
Pasal 28E ayat 1
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Semua tindakan politik dan hukum yang bertentangan dengan norma konstitusi diatas
adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI.
Kelima ; kami menuntut hak hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang
di Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzhaliman terhadap IB HRS,
maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirikan surat clearance kepada otoritas
Kerajaan Saudi Arabia, bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah
Kerajaan Saudi Arabia,
Demikian kami sampaikan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan segala urusan kita.
Sumber: detik.com