HRS Center: Mahfud MD Mengabaikan Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemenuhan HAM WNI




Jum'at, 15 November 2019

Faktakini.net

HRS Center

Wajah Suram
Penegakan HAM
Cekal IB - HRS

Pemerintah telah mengabaikan fakta hukum bahwa Imam Besar - Habib Rizieq Shihab telah benar-benar dicegah untuk keluar dari wilayah Saudi Arabia

Pernyataan Mahfud MD "Agar IB - HRS mengurus sendiri pencegahannya pada Otoritas Kerajaan Saudi Arabia" menunjukkan adanya "Pembiaran'. Pembiaran dimaksud adalah tidak melakukan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum.

Pernyataan Mahfud MD tergolong pengabaian kewajiban dan tanggung jawab (obligation & responsibility) pemenuhan hak asasi warga negara.

Dapat dikatakan,  pemerintah tidak punya keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal memastikan terpenuhinya hak asasi Imam Besar - Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara.

IB - HRS adalah pemegang hak (Right Holder) yang ingin kembali ke tanah air untuk dilindungi.

Namun pemerintah selaku pemangku "obligation & responsibility" tidak berupaya melindunginya dan bahkan meniadakan hak asasi IB - HRS. Singkat kata, telah terjadi pelanggaran HAM.