HRS Center: Pelanggaran HAM Negara Terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Ahad, 17 November 2019
Faktakini.net
HRS CENTER
PELANGGARAN HAM NEGARA TERHADAP
IMAM BESAR HRS
TELAH TERJADI PELANGGARAN HAM TERHADAP Imam Besar - Habib Rizieq Shihab (IB-HRS), KARENA NEGARA GAGAL MEMENUHI KEWAJIBANNYA UNTUK MELINDUNGI HAK-
HAK ASASI IB-HRS YANG DIJAMIN DALAM HUKUM NASIONAL MAUPUN
INTERNASIONAL.
PELANGGARAN HAM TERJADI DALAM BENTUK SENGAJA MELAKUKAN (COMMISSION) MAUPUN SENGAJA MEMBIARKAN (OMISSION) TERKAIT DENGAN STATUS PENCEKALAN (PENCEGAHAN)T ERHADAP IB-HRS UNTUK KELUAR DARI SAUDI ARABIA GUNA KEMBALI
KE TANAH AIR.
Fakta
PADA AWALNYA KBRI DI RIYADH (IN CASU DUBES RI) TELAH MENGETAHUI ADANYA TINDAKAN PENCEGAHAN TSB. IB-HRS TELAH MELAPORKANNYA KEPADA DUBES RI SECARA LANGSUNG.
ADANYA PENAWARAN MELALUI "UTUSAN KHUSUS' DARI JAKARTA MENEMUI IB-HRS DI MEKKAH. BAHWA AKAN DISELESAIKAN 'LARANGAN KELUAR' TSB DENGAN SYARAT IB-HRS HARUS MENDUKUNG JOKOWI DALAM PILPRES 2019 YANG LALU, TAPI IB-
HRS MENOLAKNYA.
PENOLAKAN IB-HRS MERUPAKAN BAGIAN
INTEGRAL HAK ASASI MANUSIA DALAM HAL "KEYAKINAN POLITIK"
YANG DILINDUNGI HUKUM NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL
IB-HRS TIDAK MENDAPATKAN ATAU TIDAK MEMPEROLEH
PENYELESAIAN HUKUM YANG ADIL DAN BENAR, BERDASARKAN
MEKANISME HUKUM YANG BERLAKU.
PENCEGAHAN TERHADAP IB-HRS TIDAK BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN
BERKORELASI DENGAN KEPENTINGAN POLITIK PILPRES 2019. STATUS
LARANGAN KELUAR TELAH DIREKAYASA SECARA SISTEMIK" DAN TERSTRUKTUR' YANG BERDAMPAK PADA PELANGGARAN HAM.
OPERASI SENYAP TANGAN GELAP AKTOR INTELEKTUAL SEBAB CEKAL BERASAL DARI NEGARA ASAL