Ketum FPI: Rekomendasi Kemenag Telah Diterima, Tak Ada Lagi Masalah Legalitas FPI
Selasa, 12 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lobis mengungkapkan telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi itu, menurut Sekretaris Umum FPI Haji Munarman, membuat FPI tak perlu lagi memperbarui izin di Kementerian Dalam Negeri.
Kyai Shobri menyatakam rekomendasi tersebut telah didapat dari Menteri Agama sebelum pergantian kabinet.
Dia pun menegaskan tidak ada lagi masalah syarat legalitas FPI seperti yang pernah ramai diberitakan terkait masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Sudah rapi semuanya. Rekomendasi Kemenag sudah kami dapat,” kata Kyai Shobri usai konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin 11 November 2019.
Sekretaris Umum FPI Ustadz Munarman mengatakan hal yang sama. Menurutnya, FPI tak perlu mengurus izin atau SKT lantaran nomenklatur terkait itu tak ada dalam peraturan untuk organisasi masyarakat alias ormas.
Ustadz Munarman menyebut rekomendasi dari Kementerian Agama itu dasar FPI tak memperpanjang izin. “Dalam undang-undang kita, dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pendaftaran. Jadi bukan izin,” kata dia.
Foto: KH Shobri Lubis saat konferensi pers di MS FPI Petamburan, Senin (11/11/2019)
Sumber: tempo.co